JAKARTA SBSINews – Karena menggugah kembali melalui akun facebook humor yang dibuat Mendiang Gudur, baru – baru ini seorang warga Kepulauan Sula Maluku Utara bernama Ismail Ahmad,
dipanggil oleh kepolisian setempat.
Humor yang pernah disampaikan KH.
Abdurrahman Wahid atau Gus Dur tersebut diunggah
menggunaka akun facebook dengan nama Mail Sulla pada
hari Jumat (12/06).
Karena tindakan Polres Maluku Utara yang memanggil (klarifikasi polisi: bukan diciduk) Putri Presiden keempat RI KH Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, Alissa Wahid sebagai Koordinator Nasional Jaringan GUSDURian, melayangkan protes terhadap kepolisian dan mengeluarkan Press Release, untuk melakukan advokasi terhadap seorang netizen warga Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara tersebut.
Alissa protes lantaran dalam pemberitaan salah satu media disebutkan bahwa Ismail diciduk aparat lantaran memposting ulang guyonan Gus Dur yang populer di masyarakat soal polisi.
Guyonan Gus Dur yakni “Polisi yang baik itu cuma tiga; Pak Hoegeng almarhum bekas Kapolri, Patung Polisi, dan Polisi Tidur”.
Alissa mengingatkan jajaran Polri tentang keteladanan yang ditunjukkan Jenderal Tito Karnavian ketika menjadi pemimpin Korps Bhayangkara.
Mantan Kapolri yang sekarang menjabat sebagai Mendagri itu pernah berujar; “Almarhum (Gus Dur) sempat menyindir Polri, karena di Indonesia hanya ada 3 polisi jujur. Yang pertama, polisi tidur; kedua, patung polisi; terakhir, Polisi Hoegeng. Ucapan beliau itu menjadi cambukan bagi kami agar Polri sebagai institusi yang lebih baik.”
Kalimat itu disampaikan Tito Karnavian selaku Kapolri periode 2016-2019 dalam testimoni Haul Gus Dur Ciganjur 2019.
Ismail Ahmad diperiksa aparat Polres Kepulauan Sula (Kepsul) Maluku Utara (Malut) pada Selasa (16/6) sore.
Dalam pemberitaan dibeberapa media Pihak Polres mengakui adanya tindakan pemanggilan, tetapi diklarifikasi bahwa pihak Polres hanya mengedukasi supaya yang bersangkutan lebih bijak dalam menggunakan media sosial, hal itu dijelaskan kepada media ketika dikonfirmasi, Rabu (17/6).
Berikut adalah kutipan Press Release Gusdurian
Meski kasus tersebut tidak diproses karena Ismail bersedia meminta maaf, namun pemanggilan terhadap Ismail oleh Polres adalah bentuk intimidasi institusi negara terhadap
warganya.
Hal ini menambah catatan upaya menggunakan UU ITE sebagai instrumen untuk membungkam kebebasan berpikir dan berpendapat di Indonesia.
Oleh karena itu Jaringan Gusdurian sebagai kelompok yang berjuang meneruskan
perjuangan Gus Dur menyatakan sikap sebagai berikut:
Pertama, mengapresiasi Ismail Ahmad yang menggunakan hak konstitusionalnya sebagai warga
negara dengan cara mengekspresikan dan menyatakan pendapatnya melalui platform media
sosial.
Kedua, meminta aparat penegak hukum untuk tidak mengintimidasi warga negara yang
mengekspresikan dan menyatakan pendapat melalui media apapun. Kebebasan berekspresi dan menyatakan pendapat adalah hak konstitusional yang wajib dilindungi oleh aparat penegak
hukum.
Penggunaan Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tidaklah tepat karena pasal pencemaran baik hanya berlaku untuk subjek perseorangan, bukan terkait dengan
lembaga apalagi pemerintah.
Ketiga, meminta lembaga legislatif untuk mengevaluasi, merevisi, dan/atau bahkan menghapus
UU ITE yang sering disalahgunakan untuk membungkam kebebasan berpendapat dan
berekspresi di Indonesia.
Keempat, mengajak kepada seluruh Gusdurian dan masyarakat Indonesia untuk terus mendukung iklim demokrasi yang sehat, salah satunya dengan terus membuka ruang kritik yang
membangun tanpa merasa terancam. (SM)
Koordinator Nasional Jaringan GUSDURian
Alissa Wahid
Hotline: 082141232345 (Rifa Mufidah)