ASAHAN SBSINEWS – Beredarnya pemberitaan terkait perusahaan pasar modern IRIAN Supermarket & Dept Store Kisaran yang belum menerapkan Hukum Ketenagakerjaan seperti Upah Mininum.
Pasalnya, Hukum Ketenagakerjaan yang harus dipatuhi oleh pengusaha dan karyawan tersebut berisi sanksi pidana yang cukup berat yaitu penjara minimal 1 tahun dan maksimal 4 tahun dan/atau denda minimal 100.000.000 dan maksimal 400.000.000.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Dewan Pengurus Cabang Federasi Transportasi Nelayan dan Pariwisata SBSI (DPC FTNP – SBSI) Kabupaten Asahan Mawardi selepas menggelar Rapat Cabang FTNP SBSI.
“Perusahaan sekelas IRIAN Market wajib patuh UMK, sebab dalam Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 sudah diatur sanksi yang tegas bagi yang melanggar yaitu penjara satu sampai empat tahun dan atau denda seratus sampai empat ratus juta. Dan dengan skala usaha sebesar itu, dia (IRIAN -red) otomatis jadi tolak ukur perusahaan-perusahaan di Kisaran dalam memperlakukan karyawan.”, Cetus Mawardi.
Mawardi juga menjelaskan pentingnya bagi karyawan untuk berserikat. Hal ini agar aspirasi karyawan dalam lingkungan pekerjaan dapat disalurkan untuk mendukung kesejahteraan karyawan.
“Kalau ada yang mau bergabung, kita siap memperjuangkan aspirasi kawan-kawan karyawan. Inilah pentingnya berserikat bagi karyawan. Agar karyawan tahu apa hak dan kewajibannya.”, sambung Mawardi.
Lebih lanjut, mantan Ketua PAC PDI Perjuangan Kecamatan Kisaran Barat ini sembari mengutip pesan ketua Umum (K)SBSI Prof. Muchtar Pakpahan, S.H. , M.A. mengungkapkan bahwa tugas Serikat Buruh adalah turut meningkatkan produktivitas perusahaan bukan menyulitkan pengusaha sebagai pemilik modal.
“Kami di Serikat selalu diajarkan untuk turut dalam upaya peningkatan produktivitas perusahaan. Sebagaimana pesan Pak Muchtar Pakpahan Ketua Umum SBSI. Jangan karena perjuangan Serikat Buruh, pengusaha jadi megap-megap,” Tutupnya. (AG)