1. Mentri Kordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan untuk :
a. melakukan kordinasi, sinkronisasi ,dan pengendalian pelaksanaan Intruksi Presiden nomor 2 Tahun 2021 dan melaporkan pelaksanaanya kepada presiden secara berkala setiap 6 bulan atau sewaktu waktu apa bila di perlukan.
2.Mentri bidang kordinator perekonomian untuk :
a. mekakukan upaya agar peserta penerima kredit usaha rakyat menjadi peserta aktif dalam program jaminan sosial Ketenagakerjaan dan melakukan penyempurnaan regulasi terkait pelaksanaan kredit usaha Rakyat dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial Ketenagakerjaan..
3.Menteri Ketenagakerjaan untuk:
a. bmelakukan evaluasi pengkajian dan penyempurnaan regulasi dalam rangka optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
b. meningkatkan pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan kepada Pemberikerja selain penyelenggara negara terhadap program jaminan sosial Ketenagakerjaan.
c. memastikan pemohon pengurusan maupun perpanjangan izin di bidang ketenagakerjaan merupakan peserta aktif dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
d. melakukan diseminasi dan pelayanan pendaftaran serta pembayaran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Migran Indonesia yang berada di luar negeri dan mendorong peserta pelatihan program vokasi menjadi peserta aktif dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
INPRES 2 TAHUN 2021 BAB KEDUA Poin 1 2 3 tentang OPTIMALISASI PELAKSANAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN
Redaksi SBSINews
22 Mei 2021