Kepala Disnakertrans NTB, H. Wildan.

MATARAM, SBSINews.id – Kepala Dinas Ketenagakerjaan Nusa Tenggara Barat (NTB) H. Wildan menyebutkan bahwa pihaknya sudah menginstruksikan PT. Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) untuk secapatnya menemui pekerja yang belum selesai statusnya. Kisruh antara ratusan pekerja dan perusahaan tambang tersebut hingga saat ini tak kunjungan menemukan titik terang.

Sejumlah keputusan sepihak yang diberlakukan perusahaan yang telah berganti peran menjadi PT. Newmont Nusa Tenggara tersebut nyatanya merugikan dan tak bisa diterima buruh.

Kebijakan yang diambil adalah, para pekerja yang siap pensiun menerima sejumlah pesangon. Selain itu pekerja bersedia diperpanjang masa kerjanya, dengan catatan tidak lagi tercatat sebagai karyawan PT. AMNT, melainkan berstatus sebagai karyawan perusahaan sub kontrak yang dibuat PT. AMNT.

Tak hanya itu saja, sebagian pekerja yang masih ngotot ingin bekerja, tetapi tetap tercatat sebagai karyawan PT. AMNT. Padahal, PT. AMNT sendiri sudah mendistribusikan seluruh kebijakan operasional penambangan kepada perusahaan-perusahaan sub kontrak dibawahnya.

Keputusan tersebut tak bisa diterima karena jika menurut para buruh biarlah peran perusahaan berganti namun status dan hak mereka sebagai buruh ataupun pekerja haruslah tetap. Bukan malah mengulang dari awal lagi.

“Sebanyak 215 pekerja yang masih meminta tetap bekerja sebagai karyawan PT. AMNT. Persoalan ini sudah kita sampaikan ke Dirjen PHI Kemenaker,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi NTB, H. Wildan di ruang kerjanya, Selasa, 27 Februari 2018 seperti dilansir dari suarantb.com, Kamis (1/3/2018).

Persoalannya masih bipartid. Jika ada yang merasa dirugikan, kemudian dilaporkan kepada pemerintah daerah. Maka para pihak akan dimediasi.

“Saat ini masih dalam tahap klarifikasi. Karena itulah, kalau misalnya ada pihak yang merasa keberatan dan dirugikan, laporkan kepada pemerintah daerah. Terutama ke Dinas Nakertrans Kabupaten Sumbawa Barat sebagai yang memiliki wilayah,” ujarnya.

Lebih lanjut Wildan berharap agar perusahaan juga tidak mudah melakukan pemutusan hubungan kerja. Jangan sampai sumber-sumber penghasilan masyarakat yang sudah ada, dipangkas begitu saja.(ist)

BACA JUGA; http://sbsinews.id/perjuangan-buruh-pt-buma-dilemahkan-oleh-istri-para-buruh/

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here