Jakarta, SBSInews – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK) Puan Maharani membeberkan salah satu alasan pemerintah menambah hari cuti bersama Lebaran 2018.
Hal tersebut dikatakannya kepada awak media di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat usai menandatangani SKB 3 Menteri.
“Salah satu pertimbangan Pemerintah resmi menambah cuti bersama Lebaran 2018 sebanyak 3 hari adalah untuk mempermudah pengaturan arus lalu lintas saat arus mudik dan arus balik,” katanya.
Lebih lanjut dikatakan Puan bahwa penambahan waktu cuti bersama tersebut bisa dimaksimalkan masyarakat untuk bersilaturahmi dengan keluarga dan juga bisa membantu memudahkan Kementerian Perhubungan dan Polri mengatur arus lalu lintas selama Lebaran.
Itu artinya total cuti bersama adalah 7 hari, yaitu pada tanggal 11, 12, 13, 14, 18, 19, dan 20 Juni 2018.
BACA JUGA: http://sbsinews.id/presiden-melanggar-undang-undang/
Keputusan pemerintah tersebut langsung mendapat kritikan dari Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani yang menilai dengan banyaknya cuti bersama akan mengurangi produktivitas pada sektor dunia usaha.
“Kalau semua cuti kita tentu juga nggak bisa kerja,” katanya.
Hariyadi menyesalkan keputusan penambahan libur Lebaran oleh pemerintah yang mana tak melibatkan pihak swasta atau dunia usaha.
“Lebih baik itu normal saja dua hari sebelum dan dua hari setelah lebaran. Dari dulu kan juga begitu kita aturnya. Itu menurunkan produktivitas loh,” kata Hariyadi.(syaiful)