Jakarta, SBSINews.id – Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial Kementrian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (RI), Hayani Rumondang resmi dilaporkan Guru Besar Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI) Prof. Muchtar Pakpahan ke Bareskrim Polri, Jumat (12/1/2017).
Dirjen PHI Jamsos Kemnaer RI tersebut diduga telah melanggar pasal 421 KUHP terkait dugaan kesewenangan. Dalam surat tanda bukti lapor Nomor: TBL/39/1/2018/Bareskrim dituliskan bahwa Terlapor: Hayani Rumondang dilaporkan dalam perkara “Dugaan Tindak Pidana Penyalahgunaan Wewenang“.
Kepada SBSINews.id, Sabtu (13/1/2018) pagi,Prof. Muchtar Pakpahan mengabarkan bahwa berhasil membuat Laporan Polisi (LP) setelah berdebat di Bareskrim Polri sejak 7 Desember 2017. Baru pada hari Jumat, pukul 16.30 Wib selesai dibuat.
“Telah dibuat laporan polisi dengan Terlapor Hayani Rumondang, Dirjen PHI-JAMSOS kemnaker. Melanggar Psl 421 KUHP melakukan kesewenangan terkait Putusan MA Nomor 378K/pdt.sus-HKI/2015 yang melarang KSBSI menggunakan nama SBSI, logo SBSI, mars SBSI, tridharma SBSI. Tetapi dalam hal ini Kemnaker c/q Dirjen PHI-JAMSOS dengan surat Nomor: 680 mengikutsertakan KSBSI mencalonkan hakim Ad-hok PHI dan surat lain ikut calon Hakim Agung Ad-hok,” katanya.
Lebih lanjut dijelaskah bahwa DPP SBSI bersama pengurus harian pernah mendatangi Kementrian Ketenagakerjaan dan juga Komisi Yudisial beraudiensi bahwa keberadaan KSBSI sudah Ilegal dimata hukum.
“Kami sudah ingatkan. Kami sudah beberapa kali meminta mepertemukan SBSI dengan KSBSI. Tetapi yang dilakukan adalah memelihara eksistensi perselisihan alias adu domba kemudian bertindak sebagai wasit yang memihak. Semoga proses penyidikan berjalan cepat,” papar pria yang akrab disapa MP itu.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan SBSI adalah organisasi yang sah seperti yang tertuang dalam perkara 378K/Pdt-Sus/HKI tahun 2015 tentang pelanggaran penggunaan Logo, nama Mars dan Tri Dharma SBSI.(syaiful)