KOMPAS.com – Polisi menegaskan bahwa patroli siber yang mereka lakukan tak berarti langsung masuk ke dalam grup dalam aplikasi pesan singkat WhatsApp.

“Jadi enggak ada mantau (grup-grup) WhatsApp ya,” ungkap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (18/6/2019).

Dedi menuturkan bahwa patroli siber di dunia maya dilakukan secara periodik bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Sebuah akun yang menyebarkan berita bohong atau hoaks akan diberi peringatan terlebih dahulu. Jika penyebaran dilakukan secara masif, polisi baru akan melakukan penegakan hukum.

Dalam upaya penegakan hukum, telepon genggam yang menjadi bukti akan diteliti di laboratorium forensik.

“Dicek alur komunikasinya ke mana. Selain dia menyebarkan di medsos, dia menyebarkan di WhatsApp grup juga. Nah WhatsApp grup itu akan dipantau juga siapa yang terlibat langsung secara aktif terbukti melakukan perbuatan melawan hukum. Kalau enggak, ya enggak. Jadi bukan WhatsApp yang di handphone-handphone itu dipatroli,” ungkap Dedi.

Dedi menambahkan bahwa tangkapan layar percakapan dalam grup WhatsApp menjadi alat bukti dari narasi hoaks yang dibangun.

Baca juga: Tren Penyebaran Hoaks Mulai Beralih ke Grup WhatsApp, Polisi Lakukan Patroli Siber

Ditemui terpisah, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra menuturkan bahwa tangkapan layar percakapan dalam grup WhatsApp yang disebar ke platform media sosial yang terbuka membantu penyelidikan.

“Di dalam medsos itukan ada yang bersifat tertutup dan terbuka, jadi ketika di medsos yang tertutup itu seperti WA, lalu di-capture ke beberapa platform yang terbuka itu menjadi mudah untuk dilakukan penyelidikan,” ungkap Asep di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (18/6/2019).

Kemudian, untuk mendalaminya, Asep menegaskan bahwa hal itu dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Jadi tidak bisa begitu saja kita masuk. Jadi semuanya harus dalam melalui prosedur dan mekanisme hukum,” kata Asep. (Sumber: KOMPAS.com)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here