Bandung, SBSINews.id – Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI) Prof. Muchtar Pakpahan dihadapan majelis hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung mengatakan bahwa aksi mogok kerja sah-sah saja baik secara materil maupun formil prosedur, Rabu (31/1/2018).
Hal itu dikatakan pria yang juga berprofesi sebagai advokat di Low Office Muchtar Pakpahan dan Associates jalan Tanah Tinggi II, Jakarat saat memberikan keterang sebagai saksi ahli dalam perkara yang saat ini tengah diperjuangkan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI).
“Mogok sah baik materil maupun formil prosedur, namun sikap yang diambil pengusaha termasuk kategori Union Busting dan itu jelas melanggar Undang-undang,” katanya.
Dalam persidangan tersebut advokat dari LBH SBSI Agus Supriadi mengungkapkan bahwa sebanyak 38 pekerja dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena melakukan aksi mogok kerja pada 26 Desember 2016.
“Mereka adalah Pimpinan Unit Kerja (PUK) Serikat Buruh Perjuangan Reformasi (SBPR) di PT. Jenindo Prakarsa, Bekasi. Surat pemberitahuan telah ditujukan kepada Kapolres dengan tembusan Dinas Tenaga Kerja dan Pengusaha,” kata Agus menjelaskan.
Namun berselang beberapa hari, para pekerja yang berjumlah 38 di PHK dengan alasan perusahaan mogok dinyatakan tidak sah karena pemberitahuan kepada Polres hanya tembusan kepada pengusaha.
Saat ini, setelah dibantu oleh LBH SBSI, PUK SBPR telah menyatakan diri bergabung dan berganti nama menjadi PK FSBSI Bekasi.
“Semoga dengan membantu permasalahan dan membantu sesama SBSI menjadi kuat,” paparnya. (syaiful)
Baca Juga: http://sbsinews.id/ky-adakan-wawancara-terbuka-14-calon-hakim-ad-hoc-untuk-ma/