SBSINews – Demonstrasi besar-besaran yang terjadi di Indonesia sebagai bentuk penolakan atas disahkannya Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja juga menarik para kepala daerah untuk menyatakan sikap.

Para kepala daerah ini bersuara dengan mengatasnamakan masyarakat daerah yang meminta Omnibus Law jangan disahkan dahulu dan harus dilakukan pengkajian ulang.

Berikut kepala daerah yang menolak Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja:

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menyurati pemerintah pusat terkait penolakan Omnibus Law Cipta Kerja yang berlangsung di Jawa Barat.

Lewat surat penyampaian aspirasi buruh tersebut, Kang Emil meminta kepada pemerintah pusat untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU).

“Disampaikan dengan hormat, bahwa sejak disahkannya Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja oleh DPR RI pada 5 Oktober 2020, di Jawa Barat telah terjadi aksi unjuk rasa dan penolakan terhadap Undang-Undang tersebut dari seluruh Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) se-Jawa Barat,” tulis Kang Emil.

Sehubungan dengan itu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga menyampaikan aspirasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) yang menyatakan dengan tegas menolak Omnibus Law Cipta Kerja yang telah disahkan menjadi Undang-Undang serta meminta diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU).

Sri Sultan Hamengkubuwono juga menyatakan sikap yang sama yakni penolakan terhadap UU Ciptaker.

Ia menemui perwakilan massa yang terdiri dari buruh dari Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY dan Mahasiswa yang menggelar aksi unjuk rasa di sekitar Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Kamis 8 Oktober 2020.

Selain itu, lewat akun instagram pribadinya Kang Emil juga mengunggah sebuah video dimana dirinya tengah berdialog dan menemui para pengunjuk rasa di depan Gedung Sate Jalan Diponegoro, Bandung pada Kamis 8 Oktober 2020.

“Saya sudah mendengarkan aspirasi yang isinya menyampaikan poin-poin ketidakadilan yang ada di pasal-pasal Omnibus Law. Dari mulai masalah pesangon, masalah cuti, masalah TKA, masalah outsourcing, masalah upah dan lain-lain. Dan dirasakan pengesahannya itu terlalu cepat untuk sebuah undang-undang yang begitu kompleks dan begitu besar,” katanya.

Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengkubuwono X

Sri Sultan Hamengkubuwono juga menyatakan sikap yang sama yakni penolakan terhadap UU Ciptaker.

Ia menemui perwakilan massa yang terdiri dari buruh dari Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY dan Mahasiswa yang menggelar aksi unjuk rasa di sekitar Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Kamis 8 Oktober 2020.

Bahkan, Sri Sultan berjanji akan menyampaikan penolakan buruh terkait Omnibus Law kepada pemerintah pusat.

“Saya sanggupi dengan surat yang akan ditandatangani gubernur sebagai respons dari aspirasi mereka,” kata Sultan HB X sesuai menerima perwakilan buruh di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, seperti dilansir dari RRI.

Nantinya, surat yang berisi tentang aspirasi para buruh itu akan ditandatangani langsung oleh Gubernur Yogyakarta sebelum dikirimkan ke Presiden Joko Widodo.

Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar), Sutarmidji

Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji mendesak presiden Joko Widodo mengeluarkan Perppu untuk cabut RUU Cipta Kerja.

Melansir dari Cerdik Indonesia berjudul “Gubernur Kalimantan Barat Desak Presiden Keluarkan Perppu Cabut Omnibus Law, Ini Tanggapan Fadli Zon,” Hal ini ia sampaikan di laman Facebooknya Bang Midji pada Kamis 8 Oktober 2020.

“Assalamu’alaikum, selamat sore, saya Gubernur Provinsi Kalimantan Barat dengan ini mohon kepada Presiden untuk secepatnya mengeluarkan Perpu yg menyatakan mencabut Omnibus Law, UU Cipta Kerja demi terhindarnya pertentangan di masy dan tdk mustahil semakin meluas.Undang Undang yg baik harusnya sesuai dgn rasa keadilan yg tumbuh dan berkembang dalam masyarakat,” tulisnya.

Tak hanya itu Sutarmidji juga turun menemui pendemo mahasiswa di depan Kantor Gubernur, Jumat Oktober 2020

Bahkan, ia mengaku telah melayangkan surat kepada Presiden Jokowi agar segera mencabut dan mengeluarkan Perppu untuk UU Ciptaker.

“Saya menolak untuk diterbitkannya UU Cipta kerja atau Omnibus Law, saya sudah meminta Presiden Joko Widodo dapat segera mencabutnya,” katanya.

Gubernur Sumatera Barat, Irwan Prayitno

Irwan menyatakan telah menindaklanjuti aspirasi dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh di Sumbar terkait dengan UU Omnibus Law Cipta Kerja.

Aspirasi itu ia sampaikan melalui surat bernomor 050/1422/Nakertrans/2020 tanggal 8 Oktober 2020 yang ditandatangani Irwan Prayitno.

“Sehubungan dengan hal tersebut. Pemerintah Provinsi Sumbar menyampaikan aspirasi dari Serikat Pekerja atau Serikat Buruh yang menyatakan menolak disahkannya Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja dimaksud,” kata Irwan dalam keterangan tertulisnya pada Kamis 9 Oktober 2020.

Sebelumnya, Bupati Bandung Barat Aa Umbara, Bupati Bandung Dadang M Naser, Wali Kota Sukabumi Ahmad Fahmi, Bupati Subang H Ruhimat, Bupati Garut Rudi Gunawan, Bupati Tegal Umi Azizah, Bupati Limapuluh Kota Irefendi Arbi, dan Wali Kota Malang Sutiaji, serta beberapa pimpinan DPRD lainnya juga menolak pengesahan UU Cipta Kerja. Bahkan, beberapa pimpinan eksekutif dan legislatif daerah ikut demo bersama kaum buruh. (Faktakini.net)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here