SBSINews – Enam tersangka terkait kerusuhan 22 Mei 2019 telah ditangkap. Mereka diduga melakukan transaksi jual beli senjata dan mendapat perintah melakukan pembunuhan terhadap tokoh nasional.
Penetapan para tersangka kerusuhan 22 Mei ini disampaikan Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Muhammad Iqbal dalam jumpa pers di Kemenko Polhukam, Jl Medan Merdeka Barat, Senin (27/5/2019).
Keenam tersangka tersebut berinisial HK alias Iwan, AZ, IF, TJ, AD, dan AF alias Fifi. Mereka memiliki peran berbeda.
Berikut kronologis yang disampaikan kepolisian:
1 Oktober 2018
Tersangka HK menerima perintah dari seseorang. Identitas seseorang ini sudah diketahui dan tengah didalami pihak kepolisian. HK menerima perintah dari seseorang membeli dua senpi laras pendek
13 Oktober 2018
Tersangka HK membeli satu pucuk revolver Rp 50 juta dari tersangka AF alias Fifi.
5 Maret 2019
Tersangka berhasil mendapatkan senpi dengan cara membeli dari tersangka AD berupa satu pucuk senpi mayor call. Senjata itu lalu diserahkan ke tersangka AZ dan dua pucuk laras panjang dan laras pendek kemudian diserahkan ke tersangka TJ.
14 Maret 2019
Tersangka HK menerima uang Rp 150 juta dan tersangka TJ mendapat Rp 25 juta dari seseorang. Identitas seseorang ini telah dikantongi dan didalami polisi.
Tersangka TJ diminta membunuh dua orang tokoh nasional. Namun, nama-nama tokoh nasional yang menjadi target pembunuhan masih dirahasiakan.
12 April 2019
Tersangka HK mendapat perintah kembali untuk membunuh dua tokoh nasional lainnya. Total, ada 4 target kelompok ini menghabisi nyawa tokoh nasional.
April 2019
Selain perencanan untuk membunuh target tokoh nasional yang telah ditentukan terdapat juga perintah lain melalui tersangka HZ untuk membunuh pimpinan satu lembaga survei. Tersangka HZ bahkan beberapa kali mensurvei rumah tokoh tersebut. Tersangka HZ memerintahkan eksekusi dan tersangka IF mendapat Rp 5 juta.
21 Mi 2019
Tersangka HK dengan membawa revolver Taurus call 38 beserta tim turun ke depan bercampur dengan massa aksi untuk melakukan aksinya dengan peserta aksi lainnya. (Sumber: detikNews)