LAHAT, SBSINews.id – Perjuangan puluhan buruh yang tergabung dalam Pengurus Komisariat (PK) Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) PT. Sriwijaya Distribusindo Raya (SDR) untuk menuntut keadilan terus berlanjut dengan akan dilakukannya aksi mogok kerja.
Aksi tersebut merupakan bentuk protes atas kesewenang-wenangan yang dilakukan pihak perusahaan yang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak. Rencananya aksi mogok tersebut akan dilakukan pada 28 Februari hingga 2 Maret 2018.
“PHK yang dilakukan perusahaan tersebut adalah Union Busting atau pemberangusan Serikat Buruh. Kita akan terus berjuang untuk mempertahankan dan membela hak buruh. Kita telah mengagendakan akan melakukan aksi mogok kerja,” kata Ketua DPC SBSI Lahat, Herwinsyah kepada SBSINews.id.
Dijelaskannya, selain PHK sepihak, Ketua PK SBSI PT SDR Wahyudi juga menerima Surat Peringatan (SP). Hal ini jelas tindak kejahatan dibidang Ketenagakerjaan yang menurut Undang-undang pelakuknya dancam hukuman penjara 5 tahun.
“Permasalahan lainnya, perusahaan melakaukan penyerahan pekerjaan posisi driver kepada perusahaan outsourcing. Hal ini juga pelanggaran UU perburuhan yang menyatakan outsourcing hanya untuk kegiatan jasa penunjang,” katanya menjelaskan.
Lebih lanjut diungkapkan Herwinsyah bahwa pihak perusaan membuat peraturan perusahaan (PP) tanpa meminta saran, pertimbangan dan tanpa perwakilan dari SB. Hal ini adalah tindakan arogansi. Tak sampai disitu saja, pengusaha juga membebankan ganti rugi 60 persen kepada karyawan yang mengalami kecelakaan kerja.
“Kesewenang-wenangan yang dilakukan perusahaan jelas bertentangan dengan hukum Ketenagakerjaan. Maka dari itu SBSI mendesak PT. SDR melaksanakan anjuran Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lahat,” paparnya.
Sebelumnya, buruh SBSI telah mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Lahan untuk mengaduak arogansi yang dilakukan perusahaan. Mereka menuntu PT. SDR mempekerjakan kembali anggota SBSI yang di PHK sepihak dan membayar upah selama proses PHK.
Mendesak PT. SDR menghapuskan potongan 60 % upah karyawan apabila terjadi kecelakaan kerja dan mengembalikan gaji yang telah dipotong serta perusahaan harus membatalkan SP terhadap ketua PK SBSI dan membatalkan PP yang telah dibuat karena bertentangan dengan hukum.
“Cabut izin operasional perusahaan outsourcing di PT SDR dan ganti serat copot oknum yang arogan yang mengakibatkan hubungan SBSI dan perusahaan tak harmonis.(syaiful)
Baca Juga: http://sbsinews.id/sekjen-dan-komite-ekonomi-sbsi-sukses-lakukan-sosialisasi-kur/
Maju terus
Terima kasih pak