KUDUS, SBSINews.id – Kuasa Hukum Perusahaan Rokok Gentong Gotri, William Tutoarima mengungkapkan bahwa perusahaan masih memiliki itikad baik dengan akan melakukan pembayaran pesangon untuk ribuan buruh. Hanya saja pembayaran baru akan dilakukan setelah aset pabrik terjual.

Hal itu diungkapkannya saat bermediasi dengan buruh di Lingkungan Industri Kecil Industri Hasil Tembakau kabupaten Kudus, Senin (12/3/2018).

“Saat ini perusahaan belum bisa melunasi karena seluruh aset pabrik belum dapat terjual. Jika seua aset sudah terjual maka hak buruh akan terselesaikan,” katanya.

Sementara itu Pemiliki perusahaan Budi Hartanto mengajak dan mempersilahkan para buruh ikut serta membantu penjualan aset perusahaan karena tidak ada niat dari perusahaan untuk tidak membayarkan pesangon.

“Manajemen tidak mendeklarasikan bahwa perusahaan mengalami pailit, hal tersebut salah satu bukti bahwa kami akan memenuhi kewajiban,” katanya.

BACA JUGA: http://sbsinews.id/ini-program-unggulan-calon-gubernur-jawa-barat-yang-diusung-pdip/

Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum Karyawan, Daru Handoyo mengungkapkan bahwa ia akan menaati hasil mediasi yang telah dilakukan. Hanya saja jika sampai pada waktu yang telah disepakati tak kunjung membuahkan hasil maka pihaknya akan membawa keranah hukum.

“Kita akan menunggu hingga waktu yang telah disepakati dalam mediasi kali kedua. Sebelumnya telah dilakukan mediasi pertama pada tanggal 5 Maret,” katanya.

Kasi Perselisihan Dinas tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi UKM Kudus Agus Juanto mengatakan bahwa setelah ini akan ada mediasi ketiga.

“Mediasi ketiga terhitung 30 hari kerja dan akan membahas terkait penyelesaian perselisihan hubungan industrial,” katanya.(syaiful)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here