JAKARTA, SBSINews.id – BPJS Kesehatan hadirkan program Care Center 1500400 sebagai alternatif untuk calon peserta yang ingin mendaftar sebagai peserta mandiri JKN-KIS. Masyarakat yang ingin mendaftar tentu tak perlu lagi susah payah mengantre dan berlama-lama menunggu di Kantor Cabang BPJS Kesehatan.
Jika ingin mendaftar melalui Care Center 1500400 calon peserta JKN-KIS harus mempersiapkan Nomor Kartu Keluarga (KK), Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor rekening tabungan (BRI/BNI/Mandiri), nomor ponsel, alamat email, dan alamat domisili atau tempat tinggal (untuk pengiriman kartu).
Tentu sebagai calon peserta yang patuh semua syarat tersebut harus dilengkapi sebelum melakukan panggilan ke Care Center BPJS Kesehatan. Nomor Virtual Account (VA) akan dikirim ke nomor ponsel atau email calon peserta. Setelah dapat nomor VA, peserta wajib membayar iuran pertama paling cepat 14 hari dan paling lama 30 hari setelah VA diterbitkan.
Peserta yang mendaftar via BPJS Kesehatan Care Center 1500400 wajib melakukan pembayaran iuran pertama ke bank dan menandatangani persetujuan untuk menggunakan mekanisme autodebet untuk pembayaran iuran selanjutnya.
Jika peserta sudah melakukan pembayaran pertama, BPJS Kesehatan pun akan mengirimkan kartu JKN-KIS ke alamat yang diinformasikan peserta pada saat mendaftar. Pendaftaran untuk menjadi peserta JKN-KIS dari BPJS Kesehatan juga bisa dilakukan lewat website BPJS Kesehatan, Mobile JKN, Kader JKN.
Dilansir dari portal berita Liputan6.com, Rabu (14/2/2018), hingga tanggal 9 Februari 2018, jumlah peserta JKN-KIS mencapai 192.492.151 jiwa atau lebih dari 74 persen dari total penduduk Indonesia.
BPJS Kesehatan juga sudah bekerjasama dengan 21.763 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (Puskesmas, Dokter Praktek Perorangan, Klinik Pratama, RS Kelas D dan Dokter Gigi), 2.292 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (Rumah Sakit dan Klinik Utama), serta 2.937 fasilitas kesehatan penunjang seperti apotek dan optik yang tersebar di seluruh Indonesia.(syaiful)
Baca Juga: http://sbsinews.id/timboel-siregar-bpjs-dan-rs-siloam-jangan-seenaknya-memutus-kerjasama/