Kementrian Perindustruan Republik Indonesia (Kemenperin) mengeluarkan surat edaran baru untuk menekan kasus covid-19 di sektor Industri. Surat Edaran No.3 Tahun 2021 tersebut mengatur prokes yang ketat di kawasan industri.
“Kita tidak lagi menggunakan pendekatan 3 M tapi 6M. Kita sudah mengatur aturan terbaru dan mengurangi penyebaran kasus Covid-19,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan pihak saat ditemui MNC News Portal, Jumat (30/7/2021).
Menurutnya sanksi yang diatur di antaranya yaitu mencakup pelaporan perusahaan dan tindak sidak kepada perusahaan yang tidak menegakan aturan protokol kesehatan tersebut.
“Kami akan melakukan sidak nantinya bagi perusahaan yang tidak menerapkan prokes. Terkait pelaporan kami ketatkan bahawa mereka saya tekankan untuk melakukan pelaporan Izin Operiasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) pada hari Selasa dan Jumat sampai pukul 12 malam,” paparnya.
Adapun ditegaskan oleh Agus perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri wajib memiliki Izin Operiasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI).
“Kami mengimbau kepada perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri untuk melakukan pelaporan. Kalau sudah tiga kali berturut-turut tidak memberikan laporan maka akan dilakukan penegasan kepada perusahan,” ujarnya.
Meskipun demikian dirinya menyampaikan pada seluruh perusahaan industri wajib untuk melaporkan IOMKI secara berkala setiap hari Selasa dan Jumat. [SBSINEWS]