Oleh: Muchtar B. Pakpahan, Prof., Dr., SH.,MA

JAKARTA SBSINews – Indonesia adalah Negara Hukum. Itu diatur dalam Pasal 1 ayat (3) UUD NKRI 1945. Dahulu di dalam UUD 1945 yang asli hanya dinyatakan dalam penjelasan UUD 1945, Indonesia adalah Negara Hukum (rechtstaat) bukan negara kekuasaaan belaka (machtstat).

Sekarang Saya mau menjelaskan, bahwa apa yang dimaksud dengan Negara Hukum itu ?

Negara Hukum itu adalah

1. Negara yang mempunyai hukum positif yang adil dan diterima oleh rakyat sebagai hukum mulai dari UUD, UU/Perpu, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden hingga peraturan yang terendah.

Semua kegiatan bernegara, berpemerintahan dan bermasyarakat, berdasarkan hukum serta tunduk pada hukum.

2. Adanya penegakkan Hukum (Law Inforesement). Bahwa dengan Law enforecement hukum itu ditegakkan, semua warga negara diperlakukan sama di hadapan hukum.

Penegakan hukum itu adalah bebas kepentingan, selain kepentingannya adalah untuk penegakan hukum itu ansich.

3. Kombinasi hukum positif yang adil serta kenyataan di masyarakat ada penegakan hukum, menimbulkan rasa aman, nyaman, ada kepastian, ada kesejahteraan dan rasa keadilan yang dirasakan masyarakat atau rakyat, sehingga hukum itu diterima kehadirannya.

Pertama, Rakyat merasakan bahwa hukum itu adil dan penerapannya juga adil sehingga dengan demikian yang hukum itu berfungsi untuk memberi kepastian hukum terhadap orang atau kalau melakukan sesuatu bisa mendapatkan reward atau bisa mendapatkan punishment atau sanksi dan apa yang tertulis dalam Undang – Undang akan dijalankan.

Kedua, Negara Hukum itu memberi keadilan hukum dan keadilan sosial. Dengan hukum terwujud keadilan sosial, sehingga tidak terjadi ketimpangan sosial, dimana ada orang yang kekayaannya berlebih -lebihan tetapi ada yang tidak punya apa – apa. jika seperti itu, berarti yang terjadi adalah ketidak adilan sosial atau kesenjangan ekonomi.

Ketiga, fungsi dari hukum itu memberi rasa aman, perasaannya merasa tenang bahwa dia merasa ada hukum yang melindungi, secara umum yang dimaksud hukum itu ialah ada regulasi tertulis, regulasi itu bila tingkat undang – undang dibuat oleh badan pembuat undang – undang yaitu DPR bersama Presiden.

Hukum itu tingkat Undang – undang memberi rasa keadilan dan pengayoman. Hukum itu mempunyai sanksi bagi pelanggar dan hukum itu mempunyai alat yaitu Negara untuk memberi hukuman kepada pelanggar, dan pemberian hukuman itu tanpa pandang bulu.

Keempat, negara hukum adalah jalan menuju welfarestate. Di setiap negara rakyatnya sejahtera, tidak terjadi kesenjangan, Saya hampir pastikan negara seperti itu adalah negara welfarestate. Bila negara itu adalah sudah welfarestate, berarti negara tersebut adalah negara hukum.

Kelima, menjalankan lawenforcement negara hukum, dapat mencegah korupsi serta menindak pelaku korupsi. Serta menurut UUD NKRI 1945, baik di alinea 4 pembukaan dan batang tubuh Pasal 1 ayat 3, tugas utama presiden adalah mewujudkan negara hukum.

Keenam, penerapan hukum harus objektif, jauh dari kepentingan politik atau golongan.

Sesudah saya uraikan lima hal di atas sekarang secara singkat pertanyaanya, apakah rakyat merasakan hal – hal yang disebutkan diatas ?

Sebelumnya saya gambarkan dulu, saya telah aktif dalam penegakan hukum sebagai Pengacara mulai tahun 1978.

3. Penegak hukum dibawah koordinasi Presiden yaitu Kepolisian, Kejaksaan, dan dahulu Menteri Kehakiman yang membawahi yang banyak hubungannya dengan masyarakat imigrasi dan pemasyarakatan kalau sampai sekarang saya menyatakan belum ada perubahan dari tahun 1978 hingga sekarang ini, Dalam pemerintahan Jokowi sikap mental aparat penegak hukum, tingkah laku penegak hukum, sikap-sikap dan kebijakan penegak hukum di Indonesia secara khusus 2014-2019 tidak berubah. Secara khusus lagi mengenai ketenagakerjaan:

1) Pemerintah akan cepat memberi jawaban bila itu dari pengusaha tetapi akan lambat memberi jawaban bila itu dari buruh.

2) Dalam rangka memenuhi keinginan pengusaha, presiden Jokowi mengeluarkan PP 78 tahun 2015 yang melanggar UU no 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

3) Banyak pengusaha melakukan tindak pidana perburuhan yang diatur undang – undang Nomor 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat buruh, UU Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, dan UU Nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS, tetapi tidak ada penegakan hukum pidana perburuhan. Tetapi sebaliknya, bila pengusaha yang melapor, cepat ada tanggapan dan lansung diproses. Beberapa buruh masuk penjara walaupun tidak melakukan tindak pidana.

Beberapa tahun silam ada kasus yang sangat terkenal dengan sebuatan kasus sandal bolong di Tangerang.

Kesimpulannya, Negara hukum belum berlangsung di Indonesia. Terimakasih (SM)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here