Luis Dumatubun Ketua Koordinator Wilayah (Konfederasi) Serikat Buruh Sejahtera Indonesia Provinsi Papua Barat menyerahkan dokumen Tuntutan Hak-hak Normatif beserta bukti-bukti adanya indikasi pidana yang dilakukan PT YELLU MUTIARA terhadap anggota (K)SBSI kepada Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan pada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Raja Ampat Papua Barat Senin 14 Desember 2020.
Saya menyampaikan terkait persoalan ini, Adapun pokok perkara sebagai berikut, pertama Kasus pemotongan upah Anggota (K)SBSI Unit Kerja PT YELLU MUTIARA dalam hal kewajiban membayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan melebihi kewajiban’ ungkalnya
Kedua, Kami juga membawa bukti terdapat pemotongan upah untuk membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan tidak disetorkan kepada BPJS Ketenagakerjaan’ tambahnya
Yang ketiga, terdapat pemotongan upah dalam hal ketidakhadiran atau alpa yang tidak sesuai, yakni apabila tidak masuk kerja/alpa upah yang dipotong adalah dari keseluruhan upah.
Tidak ada pemilahan antara upah pokok ditambah tunjangan yang sifatnya tidak tetap dengan tunjangan yang tidak tetap, tetapi dipotong dari jumlah keseluruhan pendapatan.
Yang keempat adanya Pemutusan Hubungan Kerja(PHK) terhadap Pengurus (K)SBSI dan anggotanya yang dilakukan oleh PT YELLU MUTIARA’ imbuh Luis Dumatubun
Indikasi pelanggaran Undang-undang No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh Pasal 28 Ayat 4.
Terkait kasus PHK, permintaan saya kepada Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan adalah memproses pelanggaran pidana terlebih dahulu, barulah Mediator diberi kewenangan untuk memproses PHK’ pungkas Korwil (K)SBSI Provinsi Papua Barat ini.(ANFPP161220)