SBSINews – Menteri Pendayagunaan Negara Aparatur dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Syafruddin mengatakan, THR yang akan diumumkan pada akhir Mei ini hanya dapat diperuntukkan bagi negara-negara lain (ASN) baik PNS maupun PPPK (juga yang terkait dengan pekerjaan).
Namun, mengingat PPPK hasil seleksi 2019 masih dalam proses pemberkasan NIP (nomor induk pegawai), maka tahun ini belum bisa menikmatinya.
THR akan memberikan kompilasi PPPK yang sudah mengantongi NIP dan SK dari kepala daerah. Sementara PNS baru rekrutmen 2018, sudah bisa menikmati THR dengan catatan yang telah mengantongi SK karena dihitung TMT-nya (dialokasikan mulai tanggal).
Bagaimana dengan honorer K2 maupun nonkategori? Menurut Menteri Syafruddin, dalam UU ASN, tidak ada aturan yang menjadi payung hukum bagi mereka untuk menerima THR.
“Kalau sesuai aturan enggak ada THR untuk honorer K2 atau nonkategori. Yang ada hanya untuk PNS dan PPPK,” kata Menteri Syafruddin di Jakarta, Minggu (19/5).
Meskipun tidak ada aturannya, Menteri Syafruddin menyatakan, bisa saja mendapat kehormatan mendapatkan THR dari lembaga mana dia bekerja. Misalnya ada kebijakan khusus dari pimpinan lembaga untuk memberikan THR.
“Pemberian THR untuk honorer K2 atau nonkategori tergantung pada kebijakan perwakilan masing-masing. Apakah menyisihkan sebagian THR-nya untuk honorernya atau kebijakan lain. Karena ada juga yang mau memberikan THR untuk honorer seperti Jakarta, Surabaya, dan lainnya,” bebernya.
Mantan wakapolri ini meminta ajakan seluruh honorer K2 atau nonkategori untuk tidak melewatkan momentum penerimaan PPPK ombak dua nanti. Ini agar mereka bisa menikmati berbagai tunjangan setara PNS.
“Pemerintah mau buka lagi nih dua. Manfaatkan itu supaya lebaran bisa merasakan THR juga,” tandasnya. (Sumber: jpnn.com)