JAKARTA SBSINews – Pengusaha rokok bersiap-siap untuk melakukan rasionalisasi dengan mengurangi jumlah karyawan alias pemutusan hubungan kerja (PHK). Hal itu untuk menyesuaikan dengan kenaikan cukai 23% dan harga jual eceran 35% pada 2020.
Ketua Umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) Henry Najoan menjelaskan, pengurangan karyawa
n dilakukan dalam rencana jangka panjang.
Kenaikan cukai Industri Rokok memang jadi ancaman bagi banyak pihak. Menaker pun ikut khawatir, jangan sampai sda PHK kataya berharap.
Seban kenaikan cukai sangat menjadi beban bagi pelaku industri hasil tembakau (IHT). Bahkan pihaknya memprediksi akan terjadi penurunan penjualan tembakau maupun cengkeh untuk rokok. (Jacob Ereste)