Untuk menekan kecendurungan korupsi, saatbya pemerintah menetapkan kebijakan hukuman mati bagi koruptor. Agar pelaku koripsi dapat ditekan habis, meski tidak mungkin sampai pada titik nol. Sebab korupsi makin menjadi-jadi, tak membuat lelakunya takut, apalagi saar menjalani hukuman justru mendapat keistimewaan keringanan. Idealnya hukuman diberikan untuk membuat efek jera. Karena itu, hukuaman mati sudah saatnya diterapkan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak hari Jumat 22 Januari 2021, Kejagung telah melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi terkait kasus dugaan Tindak Pidana korupsi (Tipikor) di Badan Pengelo Jaminan Sosial ( BPJS )

Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejagung memeriksa dua orang saksi terkait Perkara yang diduga Tipikor Pengelolaan dana dan keuangan serta Investasi yang dilakukan oleh Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, itu telah diselewengkan. Kapuspenkum Kejagung Leonard Simanjuntak, Jumat ( 22/1/2021)
menyebut kedua Saksi yang diperiksa adalah MKS selaku Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, EA Direktur Keuangan BPJS Ketenagakerjaan.

Pemeriksaan terhadap kedua orang saksi tersebut dilakukan guna untuk mencari tersangka dari fakta hukum dan alat bukti Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Berita tentang mengiapnya dana BPJS Ketenagakerjaan ini mendapat reaksi keras dari sejumlah aktivis buruh maupun serikat buruh, lantaran uang di BPJS Ketenagakerjaan itu berasal dari keringat kaum buruh. Sehingga buruh dan aktivis buruh tak habis pikit dan beranggapan sudah sangat keterlaluan.

Apalagi mereka rinci setelah dana Bansos, kini digilir lagi yang ditilep adalah uang buruh sebesar Rp43 Triliun.

Perampokan uang BPJS Ketenagakerjaan ini sungguh biadab, klaim kaum buruh dan serikat buruh. Karena itu, koruptor di Indonesia patut dihukum mati, kata mereka. Bila tidak korupsi akan semakin menjadi-jadi.

Korupsi uang haji, korupsi duit asuransi Jieasraya, Asuransi AJB Bumiputra dan korupsi dana bantuan sosial untuk rakyat miskin, seperti berlomba untuk saling berebut mega korupsi BPJS Ketenagakerjaan senilai Rp43 triliun.

“Mereka yang korupsi uang pekerja bukan lagi kategori manusia. Mereka sudah tidak punya hati nurani. Mereka harus secepatnya bertaobat kalau masih merasa manusia,” ujar seorang diantara mereka.

Korupsi duit BPJS tidak harus dihukum sebarat-beratnya. Karena mereka sudah keterlaluan. Tidak manusia seperti mereka yang mengentit dana Bansos.

Dalam kondisi dan situasi sulut seperti sekarang ini — serba sulit juga akibat pendemi Covid-19 yang meraja-lela — pemerintah perlu lebih bijak bersikap, dibanding membuat kebijakan lain yang kontra produktif atau bahkan membuat gaduh seperti melitetisasi masyarakat.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here