Jakarta SBSINEWS
Sidang perkara Nomor: 152/G.2018/ptun/jkt digelar di PTUN Jakarta Jakarta Jalan Sentra Primer Baru Timur, Pulo Gebang, Jakarta Timur 13950 pada 6/8/2018 dimana dalam agenda tersebut sebagai pemeriksaan persiapan (dismissal) sidang tetsebut dihadiri oleh Hechrin Purba dan David Marpaung.
Jumlah tenaga honerer dari Jambi berjumlah 34 orang yang sudah 3 kali menjalani proses sidang pemeriksaan. Pada sidang tersebut majelis hakim menyatakan untuk proses pemeriksaan persiapan sudah lengkap dan sudah bisa untuk agenda selanjutnya. Majelis hakim memberikan kepada pihak Tergugat yaitu Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Badan Kepegawaian Negara melalui kuasa hukumnya untuk memberikan jawaban dalam dakam siding yang diagendakan dua minggu yang akan datang.
Sidang akan dilanjutkan pada 20/8/2018 jam 13.00 WIB dengan agenda jawaban Tergugat. Kuasa hukum Para Penggugat berharap semoga acara sidang selanjutnya sampai dengan putusan majelis hakim menpertimbangkan perkara aquo sesuai dengan ketentuan yang ada tanpa ada intervensi dari pihak manapun. Ada beberapa pin penting disampaikan Hechrin Purba Kuasa Hukum Penggugat .
“ Ada beberapa hal yang ingin Kami sampaikan yang mulia pertama: agar pemerintah memberikan kepastian hukum kepada honerer khususnya di Pemprov Jambi dan seluruh indonesia , kedua: agar pemerintah tidak bersikap diskriminatif terhadap pegawai honorer, dan ketiga: agar Presiden ri Jokowidodo dapat memberikan solusi terhadap seluruh pegawai honorer demi tercapainya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” ujar Hechin Purba. Siding akan dilanjutkan pada 20/8/2018.