BANGGAI SBSINews – Untuk menghindari transmisi lokal Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Ketua DPC Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Kabupaten Banggai Ismanto Hasan mendesak PT. Panca Amara Utama untuk shutdown (tutup sementara) kegiatannya.

Ada beberapa alasan yang menurut Ismanto perlu menjadi pertimbangan pihak management perusahaan dan tim Gugus Tugas COVID-19 Banggai, salah satunya melindungi pekerja dari penyebaran virus pasca seorang diantara belasan karyawan yang sakit dinyatakan terkonfirmasi COVID-19.

“Sebagai serikat, pertimbangan kami itu keselamatan pekerja dan masyarakat harus diutamakan, jadi hentikan sementara aktifitas PT PAU,” kata Ismanto Senin (27/07) dini hari via telepon.

Ia mengatakan selain desakan menutup sementara operasi PT. PAU, tindakan lain yang harus segera diambil perusahaan adalah memastikan bahwa pekerjanya dalam keadaan sehat. Untuk itu, maka pemeriksaan sampel dahak secara massal perlu dilakukan.

“Kami meminta perusahaan dan gugus tugas harus secepatnya bertindak, perusahaan harus memeriksa semua karyawan, Swab massal supaya bisa memastikan bahwa semua sehat,” pungkasnya.

Ismanto juga menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan rapat internal SBSI. Salah satu langkah yang akan diambil adalah menghadap ke Lembaga Legislatif, agar pihak perusahaan dan gugus tugas dihadirkan. Sebab selama ini, Ia menilai pihak perusahaan maupun gugus tugas tidak transparan atas penyakit yang diderita sejumlah karyawan.

“Kami akan rapatkan dulu, jika semua bersepakat maka kami akan minta DPRD untuk lakukan hearing. Ini untuk keselamatan bersama. Baik pekerja maupun masyarakat,” imbuhnya.

Ia menjelaskan bahwa pernah ada kesepakatan yang dibuat saat ada pertemuan bersama di DPRD Banggai. Dari beberapa poin yang ada, salah satunya adalah perusahaan diwajibkan melakukan karantina mandiri bagi selama 14 hari bagi pekerja yang baru saja tiba dari kapung halamannya. Kemudian, mereka harus transparan dalam pelaporan kondisi karyawan.

“Melihat kondisi hari ini, perusahaan tidak transparan. Maka dari itu perlu untuk dihearing dengan DPR,” tandasnya.

Tak hanya itu, Ismanto juga meminta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta pihak terkait yang membidangi pekerja agar segera mengambil sikap. Lakukan langkah-langkah untuk melindungi hak – hak pekerja. Sebab, beberapa diantaranya saat ini telah diistirahatkan.

“Kalaupun nanti ditutup sementara. Hak hak para pekerja harus tetap dibayarkan perusahaan. Itu wajib jadi perhatian instansi terkait,” tegasnya.

Dengan adanya upaya penghentian operasi sementara oleh perusahaan, sambil melakukan langkah pemeriksaan swab. Ismanto berharap penyebaran COVID-19 di PT PAU dapat teratasi.

“Kalau tindakan pemeriksaan massal tidak dilakukan, maka PT PAU bisa saja menjadi klaster baru penyebaran Corona,” paparnya.

Sebelumnya, Humas Gugus Tugas COVID-19 Kabupaten Banggai, Nurmasita Datu Adam pernah menyebutkan bahwa pihak management perusahaan amoniak itu telah berkoordinasi atas kondisi yang ada. Dari hasil pertemuan, sebelum adanya hasil swab yang menyatakan seorang karyawan terkonfirmasi COVID-19, pihak management sudah menerapkan lock down area.

Semua pekerja dari dalam dilarang keluar area perusahaan, demikian sebaliknya. Bahkan, sejumlah pekerja lokal pun diistirahatkan. Untuk sementara waktu, mereka tidak dibolehkan masuk kerja pasca belasan karyawan dilarikan ke rumah sakit.

Meski begitu, informasi lainnya menyebutkan bahwa perusahaan tetap beroperasi dengan pengurangan jam operasi. Jika biasanya perusahaan bekerja maksimal dengan tiga ship, pasca kejadian itu hanya bekerja dengan satu ship saja. (IMH)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here