Ada 2457 PNS (ASN) yang terindikasi korupsi, kata Ferdinan Hutahean pada acara diskusi ILC yang dikomando Datuk Karni Ilyas pada Selasa 5 September 2018. Hadir juga dalam acara ILC melalui layar kaca itu dengan tajuk “Layakkah Mantan Napi Korupsi Jadi Caleg” diantara mereka adalah Wa Ode Murhayati, Rio Cappela dan mantan terpidana korupsi lain.
Achmad Yani, mantan anggota DPR RI dari PPP justru melihat masalah korupsi yang semakin marak sekarang merupaksn akibat dari penataan Parpol yang tidak beres. Sedangkan pihak KPU tetap menginginkan Pemilu dapat menghasilkan yang terbaik dari pelaksanaannya, hingga Pemilu yang berkualitas.
Adapun takaran pelaksanaan Pemilu harus demokratis. Caranya harus dilakukan oleh penyelenggara yang benar, lalu para peserta Pemilu itu sendiri atau kontestasi, hingga kemudian rakyat ysng milih yang juga sangat menentukan hasil Pemilu yang berkualitas.
Dalam konteks inilah agaknya KPU maupun Bawaslu terkesan ngotot menolak mantan terpidana korupsi tidak bisa ikut menjadi calon pada Pileg sejak tahun 2019.
Pihak KPU pun mengakui bila banyak pihak yang merasa keberatan pada para mantan terpidana korupsi tidak boleh ikut menjadi calon pemilihan legislatif pada Pemilu yang akan segera digelar nanti, pada 2019.
Penolakan KPU terhadap para terpidana korupsi ikut Pileg, diakui pihak KPU telah didukung oleh Komnas HAM. Bahwa larangan terhadap mantan terpidana korupsi ikut Pileg tidak melanggar HAM.
Demikian kata Profesor Benny Riyanto yang ikut hadir memberi kesaksian dalam acara diskusi ILC yang dikomando Karni Ilyas.
Untuk mendapat rasa keadilan, para korban yang merasa telah dirugikan oleh peraturan yang dikeluarkan KPU ini, pun telah mengajukan gugatan melalui MA agar hak politik mereka yang merasa diperlakukan tidak adil itu dapat diberikan, tidak boleh dirampas dengan semena-mena, sehingga mereka sebagai mantan terpidana korupsi dapat menjadi calon peserta Pimilihan Legislatif seperti hak-hak yang dimiliki oleh warga negara Indonesia lainnya.
Sejumlah pakar hukum, seperti Zainal dan Putra Sidin senada menolak mantan terpidana korupsi ikut menjadi calon Pileg pada Pemilu 2019. Alasannya, perlu para pakar ini tak cuma normatif sifatnya, tetapi juga demi dan untuk menjaga moralitas publik, bahwa pejabat publik jangan ada yang pernah cacat hukum. Sementara calon peserta Pileg yang baik masih cukup banyak, kata Zainal dan Putra Sidin dalam inti dari ungkapan mereka berdua. (Jacob Ereste)