Koordinator BPJS Watch, Timboel Siregar mengatakan,
test PCR dan test Antigen merupakan test yang diendorse Pemerintah untuk mentesting masyarakat yang menggunakan moda transportasi umum. Proses testing ini sangat penting untuk menghalau penyebaran Covid-10 di tempat public.
Namun kedua test tersebut memang berbeda sehingga berdampak pada harganya. Ada beberapa perbedaan antar kedua test ini yaitu perbedaan dalam cara kerja, metode tes, dan tingkat akurasi. Tingkat akurasi Tes swab PCR memiliki tingkat akurasi yang tinggi, merupakan pemeriksaan paling andal dan akurat untuk mendeteksi Covid-19 aktif.
Sementara tes antigen hasilnya relatif cepat namun terkadang masih membutuhkan tes PCR apabila hasilnya negatif tapi ada gejala Covid-19.
Timboel menyebutkan, bila tujuan testing ini untuk upaya preventif, mencegah penyebaran Covid-10 di tempat public khususnya di moda transportasi umum, maka seharusnya pelaksanaan testing tidak dibedakan antar satu moda transportasi yang satu dengan trasnportasi lainnya.
“ Faktanya saat ini penggunaan moda transportasi kereta dan bus menggunakan antigen sedangkan pesawat terbang dengan PCR. Menurut saya, kebijakan pemerintah ini kurang tepat.,” kata Timboel kepada NAWACITAPOST, Senin (1/11/2021).
Menurut dia, test yang tidak dibedakan artinya pemerintah melakukan upaya pencegahan yang berkualitas dan holistik, dan ini yang diharapkan dapat menghalau terjadinya gelombang ketiga Covid19 dan lebih mempercepat perubahan pandemic menjadi endemic di Indonesia.
“Saya berharap seluruh testing dengan PCR dilakukan untuk seluruh moda transportasi, dengan harga yang sama dan waktu testing yang bisa lebih cepat. Namun pelaksanaan ini dapat dilakukan dengan penrapan harga PCR yang relatif sama yaitu sekitar 100 ribu per testing,” ucapnya.
Kata dia, bagi pengguna moda transportasi kereta dan bus, harga PCR dapat disubsidi oleh Pemerintah, sementara pengguna pesawat terbang tidak disubsidi. Demikian juga Pemerintah bisa memastikan testing PCR dapat dipercepat menjadi 3 jam.
Bila kondisi sudah semakin membaik, maka saya berharap testing untuk seluruh moda transportasi bisa dilakukan dengan antigen yang harganya lebih rendah lagi. Ini dilakukan secara bertahap saja, sehingga proses pencegahan lebih baik.,” tutupnya.
Seperti diketahui sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) kembali memangkas harga pemeriksaan Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR). Per hari ini, Rabu (27/10/2021), tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR ditetapkan sebesar Rp275 ribu untuk Pulau Jawa dan Bali, serta Rp300 ribu untuk luar Pulau Jawa dan Bali.
SUMBER : NAWACIPTAPOST.COM