SANGATTA SBSINEWS  –  Hearing yang sebenarnya dijadwalkan Kamis 04/102018 dimajukan menjadi Rabu 03/10/2018, dihadiri  Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kutai Timur beserta lima anggota, Kadis Tenaga Kerja, BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, Kepolisian dan Managemen Perusahaan  PT. Bima Palma Nugraha  dari Jakarta dan Kebun, dari buruh hadir Pengurus DPC FPPK SBSI dan Sekretaris Wilayah Kalimantan dan Sulawesi DPP SBSI beserta aliansi dari GMNI.

Hearing dipimpin oleh Mahyunadi. SE. Ketua DPRD Kutai Timur, pada pembukaan  Mahyunadi mengatakan agar hearing ini tercapai dengan baik maka semua pembicara harus fokus pada pokok masalah dan jangan melebar kemana-mana, Hal ini disambut baik oleh peserta hearing.

Pada kesempatan pertama pihak managemen PT. Bima Palma Nugraha Dwijaka Divisi HR Jakarta menyampaikan kepada forum hearing  bahwa perusahaan ingin sekali mensejahtrakan buruh karena buruh adalah asset bagi perusahaan.

“Perusahaan Kami ingin sekali  menjamin kesejahteraan buruh karena buruh merupakan  asset yang berharga bagi perusahaan. Kami juga  siap mengikuti peraturan dan UU Ketenagakerjaan, maka dari itu permasalahan Cuti haid, cuti sebelum dan sesudah melahirkan, cuti tahunan akan di bayar termasuk yg sudah terjadi Kami akan selesaikan, “ kata Dwijaka.

Lanjut Dwijaka,” Termasuk usulan dan aspirasi buruh pada aksi tanggal 26/09/2018 itu akan kita benahi sehingga buruh dan pihak perusahaan benar-benar menjadi mitra kerja yang baik, mengenai PHK tiga orang yang sudah sampai pada anjuran ini akan kita kaji ulang.”

Ada juga pernyataan Ketua DPRD Kutai timur agar mereka yang di PHK dipekerjakan kembali. Dengan adanya Pernyataan tersebut Ketua DPC FPPK SBSI juga menyampaikan bahwa masih ada 14 Orang lagi yang belum di selesaikan oleh managemen dan harapannya agar  dapat dipekerjakan kembali.

Menyangkut masalah kecelakaan kerja juga akan di tindak lanjuti. Sistem borongan kerja juga ditinjau ulang, bahkan permintaan buruh agar di kaliberasi ulang sehingga jelas upah yang sesungguhnya, begitu juga dengan kendaraan antar jemput karyawan yang akan disiapkan juga oleh pihak perusahaan.

Hal itu senada dengan yang sampaikan Hendrik Hutagalung Sekwil Kalimantan dan Sulawesi DPP SBSI, yang hadir dalam hearing tersebut mengharapkan kepada pihak perusahaan agar  dapat mematuhi hasil keputusan hearing ini, begitu juga dengan ketua PK SBSI PT. Bima Palma Nugraha Rikardus YN. Ento meminta segera dibentuk LKS BIPARTIT sehinggs Mitra Kerja ini benar-benar terjalin baik untuk kedepannya.

Kepada SBSINEWS, Quirinus Rasi Pramono divisi advokasi DPC FPPK SBSI menyampikan bahwa dia cukup bangga dengan apa yang telah dicapai dengan hearing tersebut dan patut diacungi jempol atas usaha Ketua DPRD Kutai Timur dalam penyelesaian perselisihan ini.

“ Saya cukup bangga dengan hasil ini dan patut kita acungkan jempol atas kinerja Pak Mahyunadi. SE. Ketua DPRD Kutai Timur yang memimpin hearing mulai dari awal sampai akhir, bahkan ucapan terima kasih yang sebesar – besarnya atas perhatian beliau terhadap SBSI juga bantuan pengobatan kepada anggota SBSI yang sakit,” tutur Quirinus. (Hendrik Hutagalung)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here