Andi Naja (ist)

Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menyatakan tidak menerima pengujian materil UU 11/2020 tentang Cipta Kerja. Kali ini putusan pengujian Pasal 34 angka 16 ayat (2) dan Pasal 34 angka 17 ayat (1) UU Cipta Kerja mengenai perubahan Pasal 69 ayat (2) dan Pasal 72 ayat (1) UU 18/2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang dimohonkan Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia dan 5 Pemohon lainnya.

“Amar putusan mengadili, menyatakan permohonan tidak dapat diterima,” ujar Ketua Majelis MK Anwar Usman saat membacakan putusan bernomor 64/PUU-XIX/2021, Selasa (25/1/2022) seperti dikutip laman MK.

Mahkamah menyangkal dalil para Pemohon yang menyatakan walaupun Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 dalam pengujian formil UU Cipta Kerja sudah dinyatakan UU inkonstitusional bersyarat. Namun pengujian materiil masih dapat dilakukan karena UU Cipta Kerja masih tetap berlaku.

Terhadap dalil para Pemohon tersebut, menurut Mahkamah, secara formil UU Cipta Kerja telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat melalui Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 itu, sehingga secara formal tidak sah berlaku sampai ada perbaikan formil selama masa tenggang waktu dua tahun.

(ANFPM)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here