Catatan Siang
Oleh: Timboel Siregar
JAKARTA SBSINews – Hari ini 12 Januari 2019 dirayakan sebagai Hari K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) Nasional. Perayaan Hari K3 Nasional pada tiap tahun yang diikuti dengan pelaksanaan Bulan K3 (12 Januari – 12 Februari) merupakan bagian dari upaya untuk memasyarakatkan gerakan nasional K3 yang berkesinambungan. Gerakan nasional K3 ini upaya dalam rangka melaksanakan ketentuan yang ada di dalam UU Nomor 1/1970 dan mendorong tercapainya kemandirian Bangsa Indonesia Berbudaya K3 pada tahun 2020.
K3 merupakan bagian penting yang turut mempengaruhi keberhasilan Pemerintah meningkatkan SDM Bangsa Indonesia. Fokus Pemerintahan Pak Jokowi pada periode kedua ini yaitu fokus pada pembangunan SDM tentunya juga harus disertai dengan hadirnya program-program tentang K3 yang berkelanjutan untuk menurunkan kasus K3 mencapai zero accident. Tanpa penanganan K3 yg serius dan berkelanjutan maka tidak mungkin tercapai SDM handal dan produktif.
Kasus K3 terus meningkat di tempat kerja. Menurut data BPJS Ketenagakrrjaan jumlah kasus kecelakaan kerja (KK) dari tahun 2016 hingga saat ini mengalami peningkatan. Tahun 2016 jumlah KK sebanyak 101.368 kasus dgn jumlah klaim Rp. 833.44 miliar, tahun 2017 sebanyak 123.041 kasus KK dgn total klaim Rp. 971,62 miliar, tahun 2018 sebanyak 173.415 kasus KK dgn total klaim Rp. 1.22 Triliun dan di akhir September 2019 total KK sebanyak 130.923 kasus dgn klaim Rp. 1.09 Triliun. Per akhir September 2019, sektor yg berkontribusi relatif besar terjadinya KK adalah industri pengolahan sebanyak 50.358 kasus, perdagangan besar 9.559 kasus, transportasi dan pergudangan 2.694 kasus, dsb.
Persoalan KK yang meningkat disebabkan masih banyaknya pengusaha yang tidak peduli dengan K3 seperti menyediakan sarana prasaranan K3 di tempat kerja. Kewajiban terhadap K3 kerap kali dipersepsi sebagai biaya yang akan menurunkan keuntungan perusahaan, bukan investasi untuk memastikan pekerja aman dan dilindungi di tempat kerja. Lalu banyak juga pengusaha yang mempersepsikan K3 adalah tanggungjawab BPJS Ketenagakerjaan semata. Kalau pun terjadi KK di tempat kerja maka BPJS Ketenagakerjaan yang akan membiayainya. Tentunya itu persepsi salah yang memposisikan pekerja sebagai obyek industri semata. Sistem Manajemem K3 menjadi sistem yang terintegral dengan sistem manajemen modern dan humanis.
Peran pengawas ketenagakerjaan yang lemah pun turut berkontribusi signifikan terjadinya peningkatan kasus KK di perusahaan. Pengawas Ketenagakerjaan kurang tegas terhadap persoalan KK. Harus ditingkatkan pengawas spesialis K3 baik kualitas maupun kuantitasnya.
SP/SB atau pekerja/buruh yang kurang berani melaporkan potensi terjadinya KK di perusahaan juga ikut mengkontribusi naiknya KK. SP/SB harus memastikan K3 dilaksanakan di tempat kerja.
Saya berharap masalah KK ini lebih diseriusin oleh pemerintah sebagai regulator. Dari sisi regulasi harus dibuat mekanisme publik (SP SB maupun masyarakat sekitar pabrik) untuk melaporkan potensi terjadinya KK baik ke pengawas maupun ke polisi. Persoalan Penyakit Akibat Kerja (PAK) masih kurang diseriusin utk diperbaiki padahal PAK yg merupakan bagian dari KK kerap kali terjadi paska bekerja. Sistem pelaporan PAK ke BPJS Ketenagakerjaan harus dipermudah sehingga bisa memudahkan pekerja yang mengalami PAK dapat ditanggung BPJS Ketenagakerjaan, dan tentunya ini akan membantu menurunkan pembiayaan JKN. Selama ini masih banyak PAK dibiayai JKN.
Pemerintah selama ini hanya memusatkan perhatain atas masalah K3 utuk pekerja formal, kurang menyentuh pekerja informal. Segera merealisasikan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm) untuk pekerja informal miskin dengan skema PBI (Penerima Bantuan Iuran) dan melakukan edukasi K3 kepada pekerja informal tsb, merupakan bentuk kepedulian Pemerintah terhadap pekerja informal.
Merayakan Hari K3 harus dimaknai sebagai evaluasi Pemerintah untuk menilai kemajuan K3 di republik ini. Bila jumlah KK terus meningkat maka Pemerintah harus mengevaluasi diri kenapa hal ini terjadi, dan mencari dan merumuskan solusi ke depan. Hari K3 Nasional jangan hanya seremonial tiap tahun tanpa follow up oleh sikap tegas dan sigap utk perbaikan kondisi kerja utk menurunkan jumlah KK. Preventif dan promotif K3 harus dilakukan terus menerus dgn massif dan dikawal oleh penegakkan hukum.
Hari K3 Nasional tidak selesai dgn sekadar seremonial tiap tahun, Pemerintah harus fokus memastikan pekerja aman dan terlindungi di tempat kerja. Selamat Hari K3 Nasional.
Pinang Ranti, 12 Januari 2020
Tabik
Timboel Siregar, BPJS wacth