SBSINews – Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menilai Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) terbukti telah menyusun undang-undang dasar atau konstitusi untuk membentuk negara Islam sehingga hakim menyatakan HTI bukan hanya perkumpulan berbadan hukum atau dakwah semata.
Hal itu dituturkan Hakim Anggota Roni Erry Saputro saat membacakan pertimbangan dalam sidang putusan di PTUN Jakarta, Senin (7/5).
“Bagi Hizbut Tahrir Indonesia, penyusunan [UUD] tersebut adalah gambaran bila saat nanti khilafah islamiyah sedunia ditegakkan,” kata Roni.
Hakim PTUN menolak gugatan HTI yang merasa tidak terima dengan langkah Kemenkumham membubarkan HTI. Hakim menetapkan HTI tetap berstatus ormas terlarang di Indonesia sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 tentang pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU-0028.60.10.2014 tentang pengesahan pendirian badan hukum perkumpulan HTI.
Menurut Hakim, HTI juga tidak ingin berpartisipasi dalam rangkaian pemilihan umum yang digelar di Indonesia.
“Hal tersebut sudah dalam bentuk aksi dan bukan hanya konsep atau pemikiran, maka menurut majelis hakim tindakan penggugat sudah bertentangan dengan Pancasila khususnya sila ketiga, persatuan Indonesia, yaitu rasa nasionalisme,” kata Roni.
Menurut Majelis Hakim, tindakan pemerintah sudah benar karena sepak terjang HTI jelas bertentangan dengan Pasal 59 ayat 4 huruf c Peraturan Pemerintah Pengganti undang Undang No 2 tahun 2017 tentang Ormas.
“Karena terbukti paham diperjuangkan penggugat bertentangan dengan Pancasila,” katanya “Tindakan perkumpulan HTI itu dapat dikenakan sanksi pencabutan status badan hukum sekaligus dinyatakan bubar,” ujar Roni. (Sumber: CNN Indonesia)