Pengadilan Jakarta Timur

JAKARTA, (SBSINews.id) – Setelah ditunda beberapa kali, akhirnya sidang lanjutan kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik melalui media Informasi dan elektronik dengan terdakwa Edwar Parsaulian Marpaung terhadap Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Kristen Indonesia, Prof. Muchtar Pakpahan akan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim), Rabu (7/2/2017).

Sidang yang direncanakan akan digelar pada pukul 11.00 Wib di ruang sidang Prof. Oemar Seno Adji tersebut beragendakan pembacaan putusan oleh majelis hakim Khadwanto selaku Hakim Ketua didampingi Tirolan Nainggolan dan Popop Rizanta.

Sebelumnya, pada sidang kedua yang beragendakan pemeriksaan saksi menghadirkan Majelis Pertimbangan Organisasi (MPO) Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Budiyono. Dalam keterangannya, ia mengatakan bahwa ia melihat adanya tulisan terdakwa di akun Facebook yang memburuk-burukkan Prof. Muchtar.

“Pertama saya melihat Facebook dan status di komputer saya, kemudian saya diskusi dengan Agus Supriadi (Pengurus SBSI lainnya) ada kata-kata seperti dari terdakwa mengandung unsur-unsur yang merugikan nama baik Prof. Muchtar dengan menggunakan nama inisial,” katanya.

Dalam tulisan itu terdakwa menggunakan inisial yang diduga kuat mengarah kepada korban karena semua inisial tersebut dimiliki dan biasa digunakan sahabat SBSI dalam berkatifitas sehari-hari.

“Pada waktu itu dituliskan inisial aja. Tapi menurut saya MP, prof dan lainnya itu sebutan dari Muchtar Pakpahan. Karena kami biasa memanggilnya dengan sebutan Bapak MP,” lanjutnya.

Selain itu, ia menambahkan, baik terdakwa dan korban mereka pernah bersama-sama di dalam suatu organisasi Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) dan terdakwa juga pernah dipimpin oleh Prof Dr Muchtar Pakpahan.

Menyikapi hal yang terjadi, Budiono kemudian menyampaikan hal tersebut kepada pengurus di SBSI untuk didiskusikan. Setelah melalui pertimbangan Gusmawati yang merupakan saksi pelapor melaporkan perbuatan tersebut kepihak berwajib.

Gusmawati Azwar membenarkan kronologis yang disampaikan Budiono dan membenarkan bahwa telah melaporkan terdakwa agar perilaku yang seharusnya tidak dilakukan berulang-ulang tersebut dihentikan.

“Kita laporkan dengan tujuan memberikan efek jera dan menegakkan hukum agar prilaku negatif tersebut tidak lagi dilakukan di media sosial. Negara kita negara hukum, dan tidak seharusnya media sosial digunakan untuk merusak citra orang lain,” paparnya.(syaiful)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here