KUTAI TIMUR SBSINews – Nasib buruh/pekerja yang sudah mengabdi kurang lebih lima ahun di PT. Nusantaraya Agro Sawit Kabupaten Kutai Timur harus berjuang keras untuk mendapatkan hak – hak mereka.
Seorang mantan mandor yang telah meninggal pada Januari 2020 Almarhum Alwi Kaja Nur Adam melalui ahli warisnya yang di kuasakan ke LBH (K)SBSI telah mengajukan hak pesangonnya ke Pihak Managemen Pusat, setelah melalui Bipartit beberapa kali pihak Managemen akan memberikan hak almarhum sebesar Rp. 37.000.000, dari total perhitungan pesangon sebesar Rp. 44.552.000,-
Sebelum meninggal dunia almarhum Alwi Kaja Nur Adam pihak perusahaan telah memutuskan kepersertaanya dari BPJS Ketenagakerjaan sehingga segala sesuatu yang terjadi terhadap almarhum seluruhnya harus di bayar oleh pihak perusahaan, seperti halnya Jaminan Kematian (JKM) sebagai mana diatur dalam PP 82 Tahun 2019 maka pihak perusahaan harus membayarkan hak almarhum Alwi Kaja Nur Adam sebesar Rp. 42.000.000,- dan jaminan pendidikan buat anak-anak almarhum sebesar Rp. 174.000.000,-.
Kuasa Hukum Ahli Waris Alwi Kaja Nur Adam, Netty H Saragih, SH. dan Hendrik Hutagalung, SH. kepada SBSINews menyampaikan bahwa pihak perusahaan hanya mau membayar Rp. 37.000.000 tersebut namun karena tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan maka selanjutnya di catatkan sebagai perselisihan di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kutai Timur.
Bersamaan dengan Alm. Alwi Kaja Nur Adam, ada juga buruh/pekerja bagian perawatan yang meninggal pada bulan Maret bekerja di PT. Nusantaraya Agro Sawit Alm. Marianus Hilo belum di bayarkan hak – hak pesangonnya dan turut di catatkan sebagai perselisihan di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kutai Timur. (HH/SM)