Sebelum disahkan menjadi Undang-Undang, Gus Dur sempat menolak pengesahan RUU Pornografi.

Pada tanggal 22 April 2006, Gus Dur bersama para aktivis perempuan (termasuk Ibu Shinta Nuriyah dan mbak Yenny Wahid), seniman, artis, budayawan, akademisi melakukan aksi turun ke jalan menentang rencana pengesahan RUU Pornografi itu.

Saat itu banyak yang salah paham atas tindakan Gus Dur menolak RUU tersebut. Dikira Gus Dur mendukung pornografi.

Menurut Gus Dur, kelompok yang menginginkan pengesahan RUU Pornografi itu telah mengkhianati UUD ’45. Bagi Gus Dur, urusan pornografi bukan urusan negara, melainkan urusan agama dan masyarakat. Negara tak perlu memberi sanksi, cukup sanksi moral dari masyarakat saja.

Sementara pada tanggal 21 Mei 2006 di seberang sana ada kelompok yang mendukung disahkannya RUU Pornografi. Ada MUI, ICMI, FPI (Habib Rizik), MMI, Hizbut Tahrir, dan PKS. Bahkan MUI, pada 27 Mei 2006, mengeluarkan beberapa fatwa tentang perlunya segera RUU Anti Pornografi Pornoaksi diundangkan.

Saat itu Gus Dur berjuang habis-habisan. Meski akhirnya, perjuangan Gus Dur dan kawan-kawan kalah. Gus Dur tetap berbesar hati. Kata Gus Dur saat itu

“Tidak apa-apa kita kalah, ya biar saja, lha wong kalah terhormat kok.”

Parlemen telah mengetuk palu. Meski penuh dengan pasal-pasal karet yang bisa mengena siapa saja, akhirnya UU Pornografi disahkan juga pada 30 Oktober 2008.

Seandainya Gus Dur masih hidup, saya haqqul yaqin beliau akan membela orang-orang yang menjadi korban pasal karet ini. Tak terkecuali membela Habib Rizik yang SP3nya dicabut terkait chat WA-nya itu.

Al-Fatihah gus…

Andi Naja FP Paraga
Pemred SBSINews

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here