SBSINews – Rahmat Santoso Slamet alias Memet (30) terdakwa kasus sodomi 15 siswa di Surabaya divonis 12 tahun penjara dan kebiri kimia selama 3 tahun. Majelis hakim menilai terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan.
“Menyatakan terdakwa Rahmat Santoso Slamet alias Memet terbukti bersalah secara terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, melakukan tipu muslihat atau membujuk anak atau membiarkan perbuatan cabul yang dilakukan pendidik atau tenaga pendidikan,” kata hakim ketua Dwi Winarko saat membacakan vonis di Ruang Garuda 2, Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (18/11/2019).
“Mempidana terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp 100 juta rupiah, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana selama 3 bulan, dan ditambah dengan tindakan kebiri kimia selama 3 tahun,” tambah hakim.
Vonis itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang menuntut Memet dengan hukuman 14 tahun penjara. Selain menjatuhkan vonis, hakim juga membebankan biaya perkara sebesar Rp 5 ribu.
“Membebankan kepada terdakwa sebesar Rp 5 ribu,” lanjut hakim.
Seperti diberitakan sebelumnya, Memet yang merupakan seorang guru ekstrakurikuler pramuka di Surabaya tega menyodomi 15 siswanya. Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera mengatakan, pelaku merupakan warga Kupang Segunting, Tegalsari, Surabaya. Pelaku mengajar pramuka di enam sekolah.
“Pembina ekstra pramuka di 6 sekolah di Surabaya. Baik negeri ataupun swasta, alamat Kupang Segunting,” kata Barung saat rilis di Mapolda Jatim, Jalan Ahmad Yani Surabaya, Selasa (23/7).(detikNews/SM)