SBSINews – Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip) Semarang Suteki kecewa dan merasa diperlakukan tak adil karena dinonaktifkan dari jabatannya setelah dia bicara soal khilafah. Dia juga heran dituding pro organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Saat ini, Suteki menghadapi sidang kode etik atas dugaan keterkaitannya dalam HTI, sehingga pihak kampus memberhentikannya sementara dari jabatan Ketua Program Studi (Prodi) Magister Ilmu Hukum, Ketua Senat Fakultas Hukum, dan Anggota Senat Akademik.

“Benarkah hanya bicara tentang khilafah kemudian disimpulkan bahwa saya itu adalah seorang penyebar paham radikalisme? Negara ini kan negara demokrasi. Masih ada ruang untuk diskusi, di manapun, baik di dalam maupun di luar kampus agar persepsi saling dipahami sehingga tidak berakhir dengan persekusi layaknya yang saya alami ini,” kata Suteki, di Semarang, beberapa waktu lalu.

Suteki juga menilai pencopotan sementara jabatan terhadap dirinya sangat terlalu dipaksakan oleh Undip hanya karena tekanan publik di media sosial tanpa melihat realitasnya. Terlebih, ia mengaku belum pernah dimintai klarifikasi.

“Saya merasa ini masih prematur dan dipaksakan, karena sesuai Pasal 27 PP 53 tahun 2010 [tentang Disiplin PNS], sifatnya tidak wajib tetapi hanya dapat dibebaskan kalau pemeriksaan mengganggu tugas jabatannya,” jelas dia.

Pegawai Negeri Sipil yang terindikasi terlibat dalam organisasi kemasyarakatan atau gerakan Anti-Pancasila bisa dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Sanksi itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

Dalam Pasal 5 PP 53/2010, disebutkan bahwa PNS yang tidak menaati ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan/atau Pasal 4, dijatuhi hukuman disiplin. Pasal 3 ayat (3) PP 53/2010 menyatakan setiap PNS wajib setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintah.

Jenis hukuman bagi PNS yang melanggar disiplin berat diatur dalam Pasal 7 ayat (4), yakni mulai dari penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun; pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah; pembebasan dari jabatan; pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS; dan, pemberhentian dengan tidak hormat sebagai PNS.

Pemberhentian sementara Suteki dari jabatan Ketua Prodi Magister Ilmu Hukum, Ketua Senat Fakultas Hukum, dan Anggota Senat Akademik dikeluarkan pihak Undip melalui surat resmi SK Nomor 223/UN7.P/KP/2018 yang ditandatangani oleh Rektor Undip Yos Johan Utama, 6 Juni 2018.

Menurut pihak Undip, pemberhentian sementara ini merupakan prosedur seiring kondisi Suteki yang tengah menjalani sidang disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) dan sidang kode etik kehormatan.

“Prosedurnya harus dinonaktifkan sementara dari jabatan yang ada karena yang bersangkutan masuk sidang disiplin dan kode etik. Kalau nanti terbukti tidak bersalah, jabatan itu dikembalikan lagi”, ujar Humas Undip Nuswantoro Dwiwarno.
Lihat juga:Guru Besar Undip Disidang Etik Karena Unggahan Soal HTI
Meski jabatannya dicopot, Suteki masih diijinkan oleh pihak Undip untuk tetap mengajar karena masih tetap berstatus sebagai dosen PNS. (Sumber: detiknews)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here