Lanjutan perkara FPASN SBSI VS YUKI
JAKARTA SBSINEWS – Sidang perkara Nomor: 247/Pdt.g/2018/Pn.Jkt.Tim Kamis (30/8/2018) dihadiri Penggugat Prof. Dr. Muchtar Pakpahan, S.H.,MH. dan Tati Lamria dengan didampingi Kuasa Hukumnya David Brain Kasidy Marpaung SH.,MH. Pihak Tergugat yaitu Yayasan Universitas Kristen Indonesia ( YUKI) hanya dihadiri oleh Kuasa Hukumnya. Sedangkan Turut Tergugat 1 (TT1) yaitu Majelis Pekerja Harian PGI dan Turut Tergugat (TT2) yaitu Dirjen AHU tidak Hadir.
Hakim Mediator Tioran Nainggolan sempat mempertanyakan Tergugat dan Turut Tergugat (TT2) yang tidak hadir pada mediasi pertama 23/8/2018. Kemudian hakim menyampaikan agar minggu depan (30/8/2018) para principal dapat dihadirkan dalam siding mediasi kedua, untuk dapat menjelaskan persoalan hukum dalam kasusus ini agar diketahui duduk persoalannya.
Mediator meminta kepada Penggugat untuk kembali penjelasan yang sebenarnya sudah dijelaskan pada 23/8/2018 yaitu bahwa YUKI didirikan oleh PGI. Pada tahun 1986 Muchtar Pakpahan, mengajar di UKI dan pernah ikut dalam Perencanaan jangka panjang UKI, pada saat itu diketua T.B.Simatupang, Muchtar Pakpahan sendiri sebagai Sekretaris.
“ T.B Simatupang sebagai Ketua Yayasan yang direferensikan oleh Dewan Gereja Indonesia. UKI didirikan oleh Dewan Gereja Indonesia dengan 3 orang menandatangani pada 3 akte pendirian dan dalam Anggaran dasar UKI sampai Tahun 2017 ada 3 pengurus Yayasan UKI. Anggaran Dasar UKI yang kemudian belum ada badan hukumnya yaitu sejak tahun 2008 dan belum ada buktinya” , Jelas Muchtar Pakpahan.
Lanjut Muchtar Pakpahan,” Pada tahun 2016 Saya ditunjuk sebagai Ketua Program Doktor Ilmu Hukum di UKI dan Saya mengurus itu ke Dikti dan Dikti memintah untuk menyertakan Badan Hukumnya UKI, tetapi sampai saat ini tidak pernah ada, inilah permasalahannya.”
Beberapa Kali Muchtar Pakpahan ingin bertemu yang bertanggungjawab atas Yayasan tetapi yang bersangkutan sudah tua dan tinggal di Australia. Ketika Muchtar Pakpahan ingin bertemu Ketua Yayasan UKI untuk menyampaikan permasalahan ini, Ketua Yayasan tidak bisa ditemui. Jangan Sampai Yayasan UKI itu dijual kepada orang yang tidak bertanggungjawab. Jadi Gugatan terhadap Pengurus Yayasan UKI intinya yaitu menyatakan UKI didirikan oleh PGI, PGI ikut mendampingi atau mengambil keputusan di YUKI supaya UKI menjadi lebih baik.
Tujuan Gugatan ini adalah untuk memperbaiki masalah – masalah termasuk kesejahteraan para pekerja UKI dan untuk mengembalikan UKI kepada PGI serta kembali kepada sejahrah awal mula UKI bernaung dibawah arahan PGI. Dan ini juga dapat menaikan nama baik UKI lagi sebagai Universitas Swasta Jakarta yang memiliki peringkat bagus yang pada saat ini hanya menduduki peringkat 188 versi Dikti.
(Oleh: David Brian Kasidy Marpaung)