JAKARTA SBSINews – Pendaftaran gugatan pemilikan sertifikat HGB 3802 beserta bangunan diatasnya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 16/9/2019 dengan Perkara Nomor: 442/pdt.G/2019/pn.jkt.tim.
Kabar ini seperti yang diperoleh dari Hechrin Purba, SH. salah satu kuasa hukum Penggugat. Adapun yang jadi pihak dalam perkara tersebut adalah Prof.Dr.Muchtar Pakpahan, SH.MA. dan Andi Naja FP. Paraga selaku ketum dan sekjen DPP SBSI sebagai Penggugat melawan KOPAG SBSI, DEN dan semua Federasi yang ada di KSBSI Cipinang.
Pokok perkara dalam perkara ini adalah untuk menyatakan Penggugat adalah sebagai pemilik tanah sertifikat HGB Nomor 3802 beserta bangunan di atasnya yang terletak di Jalan Cipinang Muara Nomor 33 jakarta timur.
Kasus ini akan disidangkan secara perdana pada tanggal 18 Oktober 2019 di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan agenda pembacaan gugatan. (HP)