JAKARTA SBSINEWS – Senin (19/11) merupahan hari yang sangat menggembirakan bagi Wahyu dan kawan – kawan (tujuh orang) anggota SBSI DKI Jakarta PT. Kamadjaya Logistic, gugatan mereka walaupun ditolak, tetapi karena kasus ini sudah cukup lama dan kemungkinan harmonis kembali dengan manajemen suatu yang mustahil, makan Majelis Hakim PHI pada PN Jakarta Pusat memutuskan PHK dengan satu kali pesangon.

Gugatan atas kasus yang dialami oleh Wahyu dan kawa – kawan bermula dari PHK yang dilakukan oleh Manajemen PT. Kamadjaya pada Bulan Mei 2017. Mereka di – PHK kerena berserikat yaitu ketika menjadi Anggota FSB KIKES KSBSI.

Setelah di PHK, FSB KIKES tidak menangani dengan baik, bahkan terkesan ditelantarkan atau adanya pembiaran. Akhirnya mereka bertemu dengan pengurus Korwil DKI dan di advokasi.

Usaha untuk menyelesaikan secara mediasi oleh LBH SBSI DKI Jakarta tidak membuahkan hasil. Usaha itu akhirnya dilanjutkan ke PHI dan Senin (19/11) diputuskan melalui sidang secara terbuka.

” Alhamdulillah Putusan pengadilan negeri Jakarta pusat hasilnya positif buat Wahyu dkk ( 7 orang ), tidak sia – sia bergabung dengan LBH SBSI DKI Jakarta atau SBSI DKI Jakarta,” ujar Josep, salah satu pengurus Korwil DKI.

Sehari sebelum putusan, wahyu mengungkapka melalui akun facebooknya bahwa dia sangat berharap sambil berdoa semoga mendapatkan putusan terbaik dari Majelis Hakim PHI.

” Semoga hasil putusan PHI besok adalah yg terbaik buat kami dan semoga pihak Tergugat lapang dada dan melaksanakan hasil putusan Majelis Hakim, amiin,” doa Wahyu.

Senin siang, setelah beberapa jam menunggu akhirnya mendapatkan hasil putusan yang menggembirakan walapun gugatanya ditolak untuk bekerja kembali, Wahyu merasa sangat bersyukur telah bergabung dengan SBSI.

“Alhamdulillah ngga nyesel gabung dengan SBSI pimpinan Muchtar Pakpahan, semuanya transparan, sudah berpengalaman dan bertanggung jawab sehingga hasilnya tidak sia – sia,” lanjut Wahyu. (SM)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here