KETAPANG SBSINews – DPC FSBSI Ketapang menggugat PT. Sultan Rafly Mandiri (Perusahaan Asing/PMA) yang Berkedudukan di Dusun Muatan Batu Desa Kelampai Kecamatan Tumbang Titi Kabupaten Ketapang pada Senin (16/03) dan sidang pertama pada Kamis (16/04) di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pontianak.

“Gugatan ini sudah kami ajukan kepada Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Tanggal 16 Maret 2020 dengan Nomor Pendaftaran: 9/Pdt Sus.PHI/2020/PN.Ptk. dan pada sidang pertama perusahaan tidak hadir,” ungkap Lusminto Dewa Ketua FSBSI Ketapang.

Gugatan tersebut berisi tuntutan atas hak – hak normatif yang tidak diberikan kepada buruh, seperti buruh tidak pernah didaftarkan dalam program BPJS Tenega Kerja, BPJS Kesahatan dan adanya Pemutusan Hubungan Kerja sepihak tanpa kompensasi pesangon sesuai Undang – Undang No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.

Sebelum proses gugatan, terlebih dahulu dilakukan proses mediasi di Disnakertrans Kabupaten Ketapang, namun, mediasi gagal.

“Dengan memperhatikan serta mengikuti perundingan bipartit dan tripartit Kami yakin kebenaran akan berpihak kepada Kami,” jelas Lusminto Dewa.

“Kami DPC FSBSI Ketapang berharap, dengan adanya gugatan melalui PHI, tuntutan Kami atas hak – hak normatif para buruh dapat dipenuhi sesuai aturan yang berlaku di NKRI,” lanjut Dewa. (SM)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here