JAKARTA SBSINews – Lembaga Bantuan Hukum Pimpinan Pusat (LBH-PP) Gerakan Pemuda Islam (GPI) akan mempertanyakan dugaan korupsi dana penanganan Covid-19 kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan kepolisian, serta mengancam akan turunkan masa dalam jumlah besar.

Hal ini seperti yang disampaikan oleh Tim LBH-PP GPI yaitu Dedy Umasugi (Wakil Direktur), Dippo Nigraha (Sekjend) dan Choirul Amin pada konferensi pers pada Kamis (11/06) yang bertempat di Jalan Menteng Raya No. 58 Jakarta Pusat pada pukul 15.30 – 16.30 WIB.

Wakil Direktur LBH-PP GPI Dedy Umasugi mengatakan bahwa laporan ini juga terkait dengan dugaan pemalsuan data korban pasien Covid-19 yang dilakukan beberapa oknum tenaga medis dibebera daerah.

“Dalam waktu dekat kita akan melaporkan ke KPK dan juga ke pihak kepolisian. Data yang masuk ke kami itu sudah sangat banyak. Sementara kami masih menyimpannya,” ujar Umasugi.

Umasugi mengatakan pihaknya telah membagi dua kubu di internal LBH-PP GPI. Kubu pertama yang melakukan Peninjauan Kembali di Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 2 tahun 2020 tentang Kebijakan Uang Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease – 19.

Sementara kubu kedua yang akan melaporkan ke KPK dan ke kepolisian terkait dugaan korupsi dan penyelewengan dana pemeliharaan Covid-19.

Dalam waktu dekat Tim LBH bersama pimpinan GPI dan massa umat akan melaporkan ke KPK dan pihak kepolisian serta akan menurunkan massa untuk menduduki gedung DPR untuk menuntut DPR memproses sidang istimewa untuk meminta pertanggung jawaban presiden sesuai prosedur perundang – undangan.

Selain itu akan mereka juga akan menuntut jika ada pihak – pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi dana Covid -19 dan dugaan pemalsuan dan manipulasi data pasien covid.

“Dana Covid-19 begitu fantastis, UU Nomor 2 tahun 2020 pasal 27 memproteksi dana anggaran Covid-19 ini sehingga tidak bisa diperkarakan baik perdata maupun pidana. Nah ada apa ini,” ucapnya .

Dalam konferensi pers mengenai dugaan korupsi, penyelewengan dana penanganan Covid-19 dan dugaan manipulasi data korban, Direktur LBH-PP GPI mengatakan pihaknya telah melakukan kajian terkait hal tersebut.

“Ada kesan tidak terbuka, hal itu kemudian ada kejanggalan-kejanggalan, kami menduga kuat adanya indikasi penyelewengan atau korupsi berjamaah terhadap uang rakyat,” kata Choirul.

Choirul mengatakan kecurigaan ini semakin menguat lantaran sebuah kasus di Manado. “Bagaimana keluarga dipaksa menerima uang Rp 50 juta untuk mengiyakan bahwa pasien yang meninggal adalah pasien covid . Ada apa ini ? Selai itu ada kasus di Sulawesi Selatan, Bekasi, Surabaya, Cianjur, dan sederet kasus lainnya,” tutur dia. (SM)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here