TANJUNG RADEB SBSINews – Dua pekan lalu Managemen PT. Buma Site Kideco yang berkedudukan di Kabupaten Paser merumahkan pekerjanya, dan sekarang giliran PT. Buma Site Lati yang berada di Kabupaten Buma juga merumahkan pekerjanya sebanyak 84 Orang dengan alasan kelebihan pekerja.
Menyikapi hal ini pengurus PK FIKEP (K)SBSI PT. Buma Site Lati menolak rencana tersebut merumahkan pekerja tersebut, berdasarkan SE 907/MEN/PHI-PPHI/X/2004 Tentang Pencegahan Pemutusan Hubungan Kerja Massal seharusnya pihak managemen mengumpulkan SB/SP untuk membicarakan rencana tersebut, akan tetapi hal tersebut tidak di lakukan bahkan managemen mengumpulkan masing – masing SB/SP hanya untuk meminta persetujuan merumahkan pekerja.
Irwansyah Ketua DPC FIKEP (K)SBSI Kabupaten Berau yang juga ketua PK FIKEP (K) SBSI PT. Buma Site Lati kepada SBSINews menyatakan sangat kecewa atas sikap pihak managemen yang memaksakan kehendaknya dengan tidak melalui perundingan dan ini terkesan sewenang – wenang.
“Saya sangat kecewa dengan sikap manajemen yang semena – mena dengan memaksakan kehendaknya, seharus pihak managemen bersama SB/SP mencari solusi bukan memaksakan kehendaknya,” kata Irwansyah setelah pertemuan dengan managemen pada tanggal 16 September 2019.
Hal ini juga sudah disampaikan ke DPP (K)SBSI dan Hendrik Hutagalung, SH. Selaku Sekwil III Kalimantan dan Sulawesi sekaligus Korwil (K)SBSI Kalimantan Timur.
Lanjut Irwansyah,” Ada beberapa usulan kami dan apabila tidak bisa dihindarkan lagi maka seharusnya dibuat saja sitem rotasi perminggu atau perdua minggu atau tetap bekerja hanya dengan menerima basis saja dan overtimenya akan dibayar setelah harga batubara pulih.”
“Apabila usulan kami tidak dihiraukan managemen, maka persoalan ini akan kami bawa ke Rapat Dengar Pendapat (RDP), agar semuanya jelas dan pemerintah daerah juga tahu kalau akan ada pengangguran baru di kabupaten berau ini,” tambah Irwansyah.