Para pekerja rentan di Indonesia cenderung memiliki resiko kecelakaan kerja yang tinggi ketimbang orang-orang yang bekerja di sebuah perusahaan. Namun seringnya pekerja rentan tidak memiliki kemampuan untuk melindungi dirinya sendiri dengan produk jaminan sosial lantaran memiliki penghasilan yang relatif lebih rendah.
Oleh karena itu, Yayasan Korindo menyerahkan bantuan iuran bagi 500 pekerja rentan selama tiga bulan ke depan lewat program Gerakan Nasional Peduli Perlindungan Pekerja Rentan (GNLingkaran) yang diinisiasi BPJS Ketenagakerjaan pada Jumat (26/8) lalu. Program GN Lingkaran ditujukan untuk membantu perlindungan pekerja rentan melalui donasi pembayaran iuran jaminan dari dana CSR perusahaan.
Sepertinya program yang sama patut dipertimbangkan oleh BPJS Ketenagakerjaan ketika penyesuaian harga BBM Bersubsidi ketika telah diberlakukan. Pekerja dengan upah Rp 3,5 Juta kebawah tentu saja dapat dikategorikan sebagai Pekerja Rentan.
Redaksi SBSINEWS
3 September 2022