Manado – Ribuan Buruh Nelayan Kota Manado yang tergabung dalam Asosiasi Nelayan Pajeko (ASNEKO) datangi Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Kantor Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) untuk menyampaikan aspirasinya, Senin (23/07).
Aksi tersebut sebagai bentuk protes nelayan terkait aturan Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) terkait perizinan operasi kapal di atas 30 Gross Ton.
Lucky Sariowan, Ketua Asosiasi Nelayan Pajeko mengatakan, dalam aturan yang baru pelaku usaha Pajeko harus mengajukan perizinan secara online, ini buntut dari PP nomor 14 tahun 2018 tentang pengelolaan perizinan bersama terintegrasi secara elektronik.
“Aturan ini tak pernah disosialisasikan padahal harusnya ada tenggang waktu setahun untuk sosialisasi, naturan ini berdampak dan merugikan nelayan,” katanya.
BACA JUGA: http://sbsinews.com/ini-kata-menteri-panrb-terkait-pendaftaran-cpns-2018/
Salah satu yang menjadi sorotan peserta aksi adalah PP No. 24 tahun 2018 terkait Aturan Perizinan Terintegrasi yang belum disosialisasikan ke Daerah dan belum ada Perangkat pendukung seperti Online Single Submission (OSS) belum berfungsi.
Maka dari itu, buruh nelayan meminta kebijakan Gubernur Sulut karena dengan hambatan itu, menurut PP. 24 Gubernur berwenang mengeluarkan rekomendasi sementara perijinan Kapal Penangkap Ikan.
Selesai menyampaikan beberapa tuntutan, didepan Anggota Dewan Yongky Limen dari Komisi III dan Dewan Fanny Legoh Komisi IV, beberapa perwakilan Buruh Nelayan melakukan pembicaraan dan negosiasi dengan kedua anggota Dewan untuk selanjutnya diteruskan ke Pihak yang berkompeten.
Spanduk “Tegelamkan Susi, Nelayan Sejahtera” ikut mewarnai aksi ini.(ist)