Rapat mendengar dari pendapat dengan PT. PBAS (Patra Badak Arun Solusi), PT. Mitra Agung Indonesia, Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja PEMKO Lhokseumawe beserta para pekerja yang belum dibayar gajinya oleh Pihak PT. Mitra Agung Indonesia.

Dalam kesempatan ini pihak PT. Mitra Agung Indonesia tidak menghadiri atau mengirimkan utusanya untuk memenuhi undangan DPRK Lhokseumawe.

Dan kami DPRK Lhokseumawe meminta agar PT. PBAS bisa mengambil kebijakan yang tidak bertentangan dengan hukum untuk bisa membayar atau memberikan pinjaman (diambil dari haknya PT. Mitra Agung Indonesia) kepada para pekerja agar mereka bisa menikmati atau merayakan Hari Raya Idul Fitri bersama keluarganya…

Sedangkan untuk pihak PT. Mitra Agung Indonesia yang bertanggung jawab atas gaji para pekerja akan kita ambil kebijakannya nanti setelah Hari Raya Idul Fitri…

Demikian kesimpulan sementara yang bisa kita ambil dalam pertemuan kali ini…

Ruang Rapat Gabungan Komisi DPRK Lhokseumawe, Senin, 10 Mei 2021 pukul 14.00 – selesai.

Arfiandi ST.MM SBSINews

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here