MOROWALI SBSINews – Pertengahan Bulan November 2019 PN kelas 1A palu delegasi PN Poso dengan Juru Sita Yakub, SH., MH. dan Panitera Bertty melakukan proses eksekusi/sita jaminan terhadap PT. IMIP terkait putusan perkara No.12/pdt.sus-phi/2018/PN Palu dan sudah ada putusan Kasasi Mahkama Agung, namun juru sita pengadilan tidak berhasil melakikan eksekusi karena tidak bisa masuk dan ditahan oleh security PT. IMIP dengan alasan tidak jelas proses eksekusi pengadilan walaupun ini sudah melewati rangkaian mediasi/perundingan yang selalu gagal menghasilkan kesepakatan.

Rencana aksi mogok kerja tanggal 22-29 Agustus dengan salah salah satu point tuntutannya adalah terkait putusan putusan pengadilan yang sudah punya kekuatan hukum atau inkrah.

Ketua DPC FIKEP SBSI Sahlun Sahidi merasa kecewa dengan pernyataan pihak – pihak yang tidak tahu dan menyatakan rencana mogok adalah tidak sah karena dengan alasan perundingan masih berjalan. Padahal semua prosedur sudah sesuai dan terpenuhi. “Kita harus melihat suatu masalah secara utuh, bukan justru terpaku pada satu atau dua point tuntutan dan mengabaikan 14 point lainnya,” ujar Sahlun.

Union busting dikategorikan sebagai tindak kejahatan pertama yang dialami Ketua PK SBSI PT. IMIP pada tahun 2018 yaitu PHK terhadap Ketua PK SBSI  Sdr. Rama dan Sekretaris PK Sdr. Randi)

Pemberangusan Serikat Pekerja Buruh kembali terjadi di tahun 2020 di Kawasan PT. IMIP,  kembali terjadi PHK terhadap tiga orang Ketua SP/SB,  salah satunya adalah Ketua DPC FIKEP SBSI Morowali karena melakukan aksi unjuk rasa untuk menyuarakan hak – hak pekerja di kawasan PT. IMIP, sementara dasar untuk mengakhiri hubungan kerja yaitu melalui tahapan Surat Teguran (ST), Surat Peringatan (SP) dan seterusnya yang mengerucut pada PHK yang semuanya harus termuat dalam Peraturan Perusahaan (PP)

“Hingga saat ini PT. IMIP tidak punya Peraturan Perusahaan (PP) sejak 28 desember 2018 namun masih terus beroperasi, pemerintah harusnya bisa memberi sanksi Tegas karena sudah melanggar pasal 108 ayat 1 undang undang no.13 tahun 2003 ketenagakerjaan sehingga tidak banyak korban buruh yang terus dirugikan,” tegas Sahlun Sahidi. (SM)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here