SBSINews – Aturan Kenaikan Iuran BPJS akan diterbitkan sebelum Jokowi dilantik, kata Puan Maharani.
Penyelesaian dilakukan agar kenaikan iuran kepesertaan BPJS Kesehatan bisa dilakukan mulai 1 Januari 2020. Ia juga mengatakan saat ini pemerintah masih merancang perpres tersebut melalui koordinasi antar kementerian/lembaga yang terkait. Setelah itu, baru rancangan perpres akan segera ditandatangani Presiden Jokowi.
Bila perpres sudah terbit, pemerintah tetap bisa mengerek iuran kepesertaan BPJS Kesehatan untuk kelas Mandiri I dan Mandiri II. Kenaikan tersebut sudah sejalan dengan apa yang telah disepakati oleh pemerintah dan DPR.
Dalam kesepakatannya, kenaikan iuran kepesertaan bagi kelas Mandiri I dan Mandiri II mungkin dilakukan. Sementara kenaikan iuran bagi kelas Mandiri III harus menunggu hasil pembenahan data Penerima Bantuan Iuran (PBI) atau data cleansing.
Pertimbangan lain, karena kenaikan iuran kepesertaan BPJS Kesehatan sudah lama tidak dilakukan. Padahal, sesuai aturan hukum yang berlaku iuran harus dievaluasi dan disesuaikan dalam kurun waktu dua tahun sekali.
Dalam usulan ke DPR, pemerintah ingin iuran kepesertaan BPJS Kesehatan bagi kelas Mandiri I naik dari Rp80 ribu menjadi Rp160 ribu per peserta per bulan. Sementara untuk kelas Mandiri II naik dari Rp51 ribu menjadi Rp110 ribu per peserta per bulan. Untuk kelas Mandiri III, pemerintah masih berupaya menuruti permintaan data cleansing dari DPR. Targetnya, data cleansing bakal kelar dalam kurun waktu singkat sebelum perpres disodorkan ke meja Jokowi.
Sementara itu Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan melakukan apa yang harus dilakukan sesuai hasil review BPKP yang harus ditindaklanjuti. Terkait usulan angka kenaikan iuran kepesertaan bagi kelas Mandiri III masih akan dilihat kembali oleh pemerintah. (Jacob Ereste)