MEDAN SBSINews – Federasi Transportasi Nelayan dan Pariwisata (FTNP) SBSI Medan bersama Korwil SBSI Sumut melakukan pembelaan terhadap Para Petani di Tanjung Mulia Sumut karena Para Petani tersebut Tanaman Padi dan Lahannya setelah digusur oleh PT. Hutama Karya untuk jalan tol belum mendapatkan ganti rugi.

Sebanyak 28 orang Petani pemilik lahan hingga saat ini belum di bayarkan ganti rugi atas tanaman padi dan lahan mereka yang dipakai untuk pembangunan jalan tol di Tanjung Mulya.

Pada Hari Selasa (11/08) pekerjaan proyek pengembangan jalan tol tepat di titik Tanjung Mulia sudah di hentikan petani. “Pekerjaan jalan Tol tepat dititik Tanjung Mulya berhasil dihentikan oleh Para Petani, mohon doa dan dukungan semua kawan SBSI agar BPN Sumut segera membayarkan ganti rugi lahan mereka,” ungkap Ketua FTNP Medan Himsar Sinaga.

Saat ini Para Petani tidak ada lagi penghasilan. karena lahan mereka sudah di kuasai oleh PT. Hutama Karya.

“Selama ini sudah di lakukan berbagai upaya mediasi agar Pihak BPN membayarkan ganti rugi tanaman dan lahan para petani. Aksi damai ke Kantor BPN dan Polda Sumut sudah dilakukan pada Jumat (07/08) dan pada saat itu BPN berjanji akan datang ke lahan yg sudah di kerjakan PT. HK pada Selasa (11/08), namun janji itu tidak dilaksanakan”, Jelas Jonson Pardosi Korwil Sumut.

Pada Selasa (11/08) jam 14 WIB masyarakat bersama Korwil (K)SBSI Sumut Jonson Pardosi bersama Ketua FTNP Medan Himsar Sinaga memimpin langsung pemblokiran akses jalan masuk ke proyek jalan tol tersebut. “Masyarakat tidak akan meninggalkan lahan sebelum ganti rugi di bayarkan,” tutur Korwil Sumut. (SM)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here