Perjuangan dalam mencari keadilan dan kepastian hukum bukanlah hal yang mudah dan perlu membutuhkan waktu serta perjalanan yang panjang. Hal tersebut dirasakan oleh Federasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (FSBSI) Kabupaten Ketapang yang telah melakukan advokasi terhadap kliennya yaitu Inosensius Manggul yang telah di PHK oleh PT Sultan Rapli Mandiri (SRM) salah satu perusahaan yang bergerak dibidang pertambangan emas yang dimiliki oleh orang asing atau Penanaman Modal Asing (PMA).
Ketika dikonfirmasi, Ketua FSBSI Ketapang, Lusminto Dewa menyampaikan pihaknya telah melakukan gugatan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) ke Pengadilan Negeri Pontianak atas kuasa dari kliennya. ” Dalam perjalanan panjang ini saya sebagai kuasanya melakukan gugatan di pengadilan hubungan industrial Pengadilan Negeri Pontianak dengan nomor putusan : 9/pdt.Sus-PHI/2020/PN.Ptk. Dalam amar putusan 15 hari apa bila tidak menerima segera pemberitahuan menerima atau menolak. Apa bila tidak ada banding selama 15 hari kedepan maka kedua belah pihak menerima putusan,” ujar Lusminto Dewa, Senin (2/11).
Dijelaskannya, bahwa dalam amar putusan tersebut dan tergugat harus membayar kerugian PHK yang dilakukan oleh PT SRM. Namun sejak putusan ini diterima oleh penggugat dan tergugat pada 13 Agustus 2020, belum juga tergugat membayar hak-hak penggugat.
” Sejak amar putusan di terima oleh kedua belah pihak pihak tergugat belum juga membayarkan hak-hak penggugat melalui kami sebagai kuasanya. Kami sebagai pemerhati buruh di Kabupaten Ketapang ini merasa aneh, justru PMA yang kurang patuh pada hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ini,” cetusnya. Dewa menambahkan, Berkenaan putusan ini udah bisa menjadi sample bagi pemerintah agar berhati-hati menerima PMA didaerah kita ini. Belum lagi karyawannya yang bekerja tanpa di daftarkan pada program BPJS-TK dan Kesehatan.
” PT SRM ini bukan perusahaan yang baru namun sudah beroperasi sejak tahun 2015 sampai sekarang yang berlokasi di Dusun Muatan Batu Desa Kelampai Kecamatan Tumbang Titi Kabupaten Ketapang. Persoalan ini sudah bergulir sejak 24 Nopember 2018. Beberapa kali mediasi yang di fasilitasi oleh dinas terkait pihak perusahaan tidak mau hadir, dan pada akhirnya dinas mengeluarkan anjuran kepada saya sebagai kuasa dari penggugat untuk melakukan gugatan di PHI PN Pontianak,” papar Dewa.
Dewa menegaskan, FSBSI Kabupaten Ketapang bukanlah baru ini menang di Pengadilan Hubungan Industrial dan juga sering mengajukan gugatan di pengawasan provinsi berkaitan dengan hak-hak buruh yang normatif. ” Kami minta kepada perusahaan asing yaitu SRM janganlah mengajari masyarakat main hakim sendiri, kalau sudah seperti ini siapa yang harus dipatuhi. Saya sebagai pemerhati buruh sangat Kooperatif dan mau mencari keadilan dan kepastian hukum melalui PHI namun PT SRM ini seolah-olah kebal hukum,” tukasnya. (wan)
Sumber: https://delikcom.com/