SBSINews – Pemerintah menyatakan menutup pintu dialog dengan Front Pembela Islam (FPI) terkait perpanjangan surat keterangan terdaftar (SKT) ormas. FPI mempertanyakan sikap pemerintah.

“Semoga kebuka hatinya dan dapat hidayah dia, hari gini di zaman keterbukaan kok tutup pintu dialog, mau kembali ke orde otoriter?” kata juru bicara FPI Slamet Maarif kepada wartawan, Selasa (6/8/2019).

Slamet juga menanggapi soal pernyataan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko yang meminta FPI mengganti kata-kata ‘khilafah’ yang ditemukan di AD/ART. Slamet mengajak pemerintah berdialog agar ada pemahaman bersama.

“Makanya dialog biar paham itu bertentangan dengan Pancasila atau tidak, jangan baca judulnya aja, tapi baca isi bukunya baru ambil kesimpulan itu namanya cerdas,” ucap Slamet.

Sebelumnya, Moeldoko menyebut pemerintah menutup pintu dialog dengan FPI. Moeldoko meminta FPI mengikuti persyaratan yang sudah diatur terkait perpanjangan SKT ormas di Kemendagri.

“Dialog? Sudah jelas, kan gitu. Nggak perlu ada dialog sepanjang, oke ikuti aturan mainnya, selesai semuanya. Apa lagi yang perlu dialog?” kata Moeldoko di Istana Negara, Jakarta Pusat, Selasa (6/8).

Satu hal yang diminta Moeldoko kepada FPI adalah tak mengembangkan ideologi lain di Indonesia. Menurutnya, permasalahan FPI akan selesai jika ormas yang identik dengan Habib Rizieq Syihab itu mendeklarasikan Pancasila sebagai ideologi.

“Ya saya pikir itulah, jangan mengembangkan ideologi lain, sudah itu prinsipnya. Dengan tegas FPI, ‘oke, ideologi saya Pancasila’, selesai. ‘Perilaku-perilaku Pancasila’, selesai, kan gitu. Apa lagi yang perlu didialogkan? Nggak ada yang didialogkan,” paparnya.

Moeldoko juga meminta FPI tidak mengembangkan ideologi seperti soal khilafah yang ada di AD/ART FPI. Moeldoko mengatakan pemerintah akan membuka pintu dialog bila FPI mau mengubah ‘khilafah’ dalam AD/ART tersebut.

“Iyalah, nggak ada khilafah-khilafah itu. Ya harus ubah, kalau nggak ubah…. Nah, baru berdialog kalau mau mengubah. Kalau nggak mau mengubah, apa yang perlu didialogkan. Jadi intinya tidak perlu dialog, tapi FPI mengubah, dengan sendirinya sudah selesai persoalannya,” imbuh Moeldoko.

Terkait dengan perpanjangan SKT FPI, Kemendagri menyatakan tak ada masalah politis. Kemendagri menyatakan prosedur serupa dilakukan bila ada ormas lain yang hendak mengurus atau memperpanjang izin SKT.

Direktur Organisasi Masyarakat Kemendagri Lutfi mengatakan ada beberapa syarat administratif yang belum dipenuhi FPI dalam pengurusan SKT AD/ART yang belum ditandatangani, rekomendasi dari Kementerian Agama, dan soal mekanisme/rapat penyelesaian konflik internal yang tidak dimiliki FPI dalam AD/ART. Lutfi mengatakan FPI hanya mempunyai musyawarah sebagai forum tertinggi yang digelar 7 tahun sekali tanpa ada klausul lain. (Sumber: detiknews.com)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here