Medan SBSINews – Sabtu 06/09/2018, Forum Jasa Konstruksi (Forjasi) Sumut menilai besaran HPS Rp 10,990 miliar pada tender pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Modular Operating Theatre (MOT) dan Alat Kesehatan Lainnya di UPT Rumah Sakit Indrapura Tahun 2018 terindikasi sarat pelanggaran.
Forjasi Sumut mendukung penuh langkah PT Aneka Gas Industri Tbk menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan terhadap hasil berita acara pelelangan yang ditetapkan Pokja 023-B ULP Dinas Kesehatan Sumut.
“Kami menilai sarat pelanggaran dalam penetapan pemenang tender tersebut dan pada kesempatan ini kami mendukung dilayangkannya gugatan ke PTUN,” kata Divisi Investigasi Forjasi Rizki kepada para wartawan di Medan, Jumat (5/10).
Menurut Rizki, indikasi pelanggaran tersebut tampak pada penawaran harga PT AMS selaku pemenang tender yang hanya selisih Rp 145 juta dengan HPS, di mana penawaran AMS Rp 10,845 miliar dan HPS Rp 10,990 miliar.
“Betul memang, tidak selamanya harga terendah menang dalam tender. Tapi justru yang kita lihat penawaran tertinggi dalam tender di Dinkes Sumut ini tidak responsif. Sepertinya pokja memaksakan AMS menang. Untuk tujuan apa, ya hanya mereka yang tahu,” ujar Rizki.
Dia menegaskan, perihal sertifikat anti kebisingan yang dipersyaratkan pokja tidak bisa disertakan dan idealnya sertifikat itu diberikan setelah dinding panel siap dikerjakan. Sedangkan pelanggaran lainnya tidak transparannya pokja soal pemilihan material steel wall sistem on galvanized steel (stainless steel).
Anggota Pokja 023-B ULP Dinkes Sumut Hendrik Sianturi mengatakan, keputusan menetapkan PT AMS sebagai pemenang tender sudah sesuai prosedur dan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Pasalnya, hanya PT AMS yang memenuhi syarat sesuai yang diminta di dalam dokumen tender.
Sedangkan Aneka Gas Industri tidak memenuhi, antara lain karena spesifikasi teknis pekerjaan MOT dinding panel yang disertakan Aneka Gas Industri bukan steel wall sistem on galvanized steel (stainless steel), melainkan antibactreial porcelain almunizing enamel panel (aluminium).
Selain itu, lanjutnya, kekalahan Aneka Gas Industri karena tidak mampu menunjukkan sertifikat anti kebisingan.
“Kalau mereka bilang tidak bisa menyertakan sertifikat kecuali jika dinding panel sudah terpasang, itu keliru. Justru AMS dapat menunjukkan sertifikatnya langsung dari sebuah lembaga di Italia,” jelas Hendrik.
“Penawaran AMS justru responsif, jadi bukan soal mendekati atau tidak ke HPS. Lagian harus dicermati bahwa material yang digunakan AMS adalah material yang kualitasnya bagus dan juga karena ada menggunakan produk impor, tentu biayanya juga besar sehingga kami nilai bahwa penawaran yang diajukan AMS itu rasional dan responsif,” katanya.
Ditegaskan Hendrik, gugatan ke PTUN itu sangat disesalkan pihaknya, karena menurutnya sangat jelas Aneka Gas Industri tidak mampu memenuhi persyaratan yang disyaratkan di dalam dokumen penawaran. “Memang hak mereka menggugat, kita menghormati sikap itu,” tambahnya.
Sebagaimana telah diberitakan, Aneka Gas Industri melalui kuasa hukumnya Roni Masa Damanik menggugat berita hasil acara pelelangan yang menetapkan PT AMS sebagai pemenang tender.
Aneka Gas Industri menduga Pokja 023-B ULP Dinkes Sumut melanggar pasal 5 prinsip-prinsip dan pasal 6 etika pengadaan barang dan jasa pemerintah, yang diatur di dalam Perpres 54 Tahun 2010, termasuk UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha tidak Sehat.
“Pelanggaran-pelanggaran itu siap kami ungkapkan di pengadilan. Karenanya, tuntutan kami agar tender Pengadaan dan Pemasangan Modular Operating Theatre dan Alat Kesehatan Lainnya di UPT Rumah Sakit Indrapura Tahun 2018 diulang,” tegas Roni. (BH)