Dibawah ini kumpulan WhatsAop Feriyanto kepada saya dalam beberapa hari terakhir sementara ia sedang berada dalam penjara Tangerang. Feriyanto adalah Aktivis LSM dan mendampingi rakyat yang mengeluhkan persoalan hukum yang menimpa mereka. Namun kali ini pendampingannya justru berdampak hukum pada dirinya sendiri.

Berikut beberapa WhatsApp Feriyanto kepada kami.
Sidang *Hari; Selasa: 26 Okt 2021* Agenda Hukum Pidana, Perkara Masuk ke dalam perkarangan orang lain (Pasal: Mengganggu Ketertiban Umum sdh dihapus MK) perkara lain sudah hilang. Terbukti bersalah dituntut 10 Bulan penjara.Jelas (tidak sesuai dengan Data/Materi) karena: Pemilik Sertifikat diketahui *Hanya memiliki 5000M3 sedangkan Waris: miliki lahan 1Ha* tidak dipagar. Tidak tahu lokasi dimana… tidak pernah mengurus ke Desa

Senin / Selasa depan: Agenda Pledoi. Kawan, saya perlu bantuan *Buatkan Berita/Realese* tentang Advokasi Tanah Rakyat Perkara: Lahan/Tanah Giring Salbini di Karang Tengah Barat (Patokan: Pintu TOL)

Ceritanya Panjang; tapi sepertinya mereka (Pengadilan hanya jalankan Fungsi Sistem) semoga putusan berpihak kepada yang benar.

Jikalau *WARIS* dikalahkan artinya: 1Ha – 5000M3 = (Sisa) 5000 milik siapa?yang akan masuk penjara 9 Orang (Waris: Giring Salbini).

Jangan *Terima Kontak/Hub Komunikasi* WA setelah ada Photo saya maklum *Banyak Maling disni* sudah dalsm Penjara usaha *NIPU; Modus Mamah Minta Pulsa* bamyak yang jadi korban… kawan juga dimakan – Allah Hu Akbar. Dunia *teman, makan teman*

Sdah dibuat *Release / Berita* Tentang Perkara *Lahan/Tanah Giring Salbini* di Polres Tangerang. bisa tolong tidak, kawan?berita ringan saja di Medsos dan Viralkan.

Selasa; 2 Nov 2021. Besok *SIDANG Pledoi* dari tuntutan 10 Bulan, Pidana: Tanpa Bukti, Tanpa Saksi dan Tanpa Korban Pasal Karet: Mengganggu ketertiban Umum sdh dihapus MK. *Anehnya: Pemilik Sertifikat tidak mengetahui dimana tanah miliknya/tidak ada pagar* sementara Saya ikut Waris, sampai selesai

Assalamu’alaikum WR.WB. Alhamdulillah; ternyata *Sidang Perkara Tanah Rakyat di Desa Parung Jaya* (Parung Kored), Karang Tengah (Patokan: Pintu TOL Karang Tengah Barat-Sisi kiri arah Jakarta/Tangerang) di Agendakan Pledoi *Hari ini: Senin: 1 November 2021 Jelas: (Dari Data/Materi: kesaksian Pemilik Sertifikat (Tjetje Stepanus) yang tidak mngetahui LETAK* Lahannya dimana, seluas 5000M3 tanpa pagar dari tahun (2013; beli dari Liem Lesmana) (Sedangkan: Waris Giring Salbini; Dapatkan: Surat Keterangan Kepemilikan Lahan Tanah (PN1) Desa Parung Jaya (Lurah: Murdani thn; 2021) Alas: Lengkap seluas: 9, … / 1 Ha. Liem Lesmana *BELI*

Dari Waris; H.Said (Waris: 300M3 di Ujung sisi kiri: dekat makam kampung). Dan H.Miko Topik serta Salam *Bukan* Waris yg dikalahkan oleh H.Said dlm Putusan Perdata Thn1998 (Inckraht) PN.Tng..(Pengakuan saksi; Liem Lesmana dlm Sidang ke3) tpi; itu Perdata (Kepemilikan) kata Hakim: ini Sidang Pidana *Masuk dalam pekarangan/rumah orang lain tanpa ijin, memiliki, mengancam dan mengusir* Liem Lesmana *Beli: 300M3) jual 1 Ha* mantab.

Saya: feriyanto, diminta pertolongan *Waris/Surat Pendampingan Hukum MPL; Lengkap* dari Tshun pertengahan 2019 (Efektive: 3 Bulan bekerja; akhir Maret, hari ke 2 Lebaran) diputus sepihak oleh Bukan Waris (Nadrib/Anak Dawiah, Waris 1 anak Derahman Ayu)..Tidak menggunakan Pengacara/Rekanan dari kantor MPL karena *Lama* Waris: Menggunakan 6 Lawyer (bergantian) 86 ke pihak lawan

Apakah: kemudian *Putusan* Sidang Pidana ini jadikan *saya: eriyant, bukan waris / hanya bantu bicara ke desa* pendampingan sampai ke LP?.. berhasil (3 Bulan) dapatkan Surat (alas) dll, masuk ke tanah/lahan Giring Salbini tapi tidak pernah *Lompat Pagar* karen Lahan/Tanah Stepanus 5000M3 tidak dipagar dan tidak pernah mengancam/mengusir *JUSTRU* Melaporkan: Diah dan Marwoto sebagai *WARGA GELAP* Kasus ini Pidana atau Perdata serba salah.

Jika *Kami* jadi tersangka sama dengan *WARIS* semua yang *TANDA TANGAN; dalam Surat Pendampingan Hukum MPL* masuk penjara juga? Siapa yang mulai; Tokoh Dari Cikande (Anas; Halaman 4 dalam Surat Dakwaan) tidak pernah ada/hadir atau ketemu. Apakah pernah ke Desa *Tapi; Masuk dalam Surat Dakwaan*

Potongan WhatsApp ini saya coba satukan sambil mencoba menganalisa dimana kesalahan Feriyanto dalam kasus ini.

Pertama : Jika ia dituduh melompat pagar memasuki lahan orang sementara menurutnya lahan tersebut menurutnya tidak berpagar tentu persoalan ini aneh

Kedua : Jika sebagai Aktifis LSM yang melakukan pendampingan terhadap masyarakat dipenjarakan, menurutnya kasus ini adalah Kasus Perdata

Tentu harus ada upaya meluruskan permasalahan sehingga keadilan bagi Feriyanto dapat diwujudkan. Menurutnya Penetapan dirinya sebagai terduga jika dipaksakan menjadi tersangka tentu sangat aneh karena pasal itu telah dihapuskan lewat Keputusan Mahkamah Konstitusi.

Salam Keadilan
~ Andi Naja FP Paraga ~

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here