PALU SBSINews – Seperti informasi yang diperoleh SBBINews dari Ketua DPC Federasi Bank, Niaga dan Keuangan (FBKN) Kota Palu Afandi Jalidjudu bahwa SBSI Kota Palu akan mengadakan pertemuan pada Selasa (30/12) untuk menyiapkan aksi masa dalam rangka menyikapi sikap Manajemen PT. Cipta Niaga Semesta (CNS) yang melakukan PHK terhadap Anggota FBKN.
Kasus yang terjadi di PT.CNS (Grup Mayora) pada Senin (23/12) ada Mediasi di Kantor Disnaker Propinsi terkait dengan Pengaduan Perselisihan Hak (PKWT) untuk dua orang yang di PHK karena dinyatakan habis masa kontrak, tetapi pada hari Kamis (26/12) terjadi pemanggilan terhadap sembilan orang anggota FBKN untuk di PHK dengan alasan kontrak PKWT mereka berakhir 01 Januari 2020.
Selama ini sudah dilakukan penandatanganan kontrak yang kedua tanpa ada masa tenggang 30 hari dan pekerjaan yang di kontrakan (PKWT) adalah pekerjaan yang sifatnya terus menerus, sebelumnya hari libur atau Hari Minggu pekerja tetap bekerja dengan tidak dihitung lembur, artinya mereka bekerja 30 hari dalam satu bulan. Lebih parah lagi adalah perpanjangan PKWT itu dibuat dalam surat kontrak tertanggal 23 Juli 2019 sebagai waktu dimulai kontrak tetapi kontrak itu diberikan untuk tandatangani Bulan Oktober 2019, itu untuk melengkapi akal-akalan perusahaan, PKWT tersebut kemudian Manajemen daftarkan ke Dinas Tenaga Kerja Kota pada Tanggal 22 November 2019 dan Dinas Kota Palu menyetujui Kontrak PKWT yang tidak sesuai ketentuan Perundang-undangan tersebut.
Baca: PHK Terhadap Buruh PT. Cipta Niaga Smesta, Anggota FBKN Kota Palu Pada Suasana Natal & Akhir Tahun (28/12)
Atas penerapan PKWT yang dianggab melanggar hukum maka PT. CNS telah diadukan ke Pengawas Disnaker Propinsi Sulteng dan sedang dalam proses pemeriksaan sejak Bulan November 2019. Selain itu juga telah terjadi pemotongan upah secara sepihak terhadap buruh sebesar Rp 300.000 perorang dengan alasan untuk menutupi kerugian perusahaan sebesar Rp 70.000.000. Kerugian tersebut bukan merupakan kesalahan buruh, dan pertanyaan adalah apakah kalau perusahaan untung buruh mendapat bonus atau paling kurang ada pemberitahuan bahwa ada keuntungan. Ketika rugi ditanggung buruh, untung perusahaan sendiri yang menikmati.Dengan terjadinya prlanggaran hukum dan adanya PHK sewenang – wenang tersebut maka DPC FBKN Kota Palu merencanakan untuk melalukan aksi massa untuk merespon itu dengan melakukan pertemuan dengan melibatkan seluaruh pengurus dan Anggota FBKN Kota Palu.
“Disampaikan kepada semua Pengurus PK yang tergabung di FBKN KSBSI, agar sebentar jam 5 sore (Selasa 30/12) dapat hadir di dirapat persiapan pelaksanaan demo di PT. CNS bertempat di sekretarian FBKN Jl. Suharso No. 39 Palu,” Afandi Ketua FBKN.
Selain mengundang semua anggota yaitu PK – PK FBKN seluruh Kota Palu, Ketua DPC juga menghapkan kehadiran Korwil (K)SBSI Sulteng bersama jajarannya intuk hadir dalam pertemuan tersebut.
“Kalau boleh Atas nama Seluruh Anggota FBKN Kota Palu memohon kesediaan Bapak Korwil KSBSI Sulteng beserta Jajaran Korwil untuk dapat hadir bersama kami dalam rapat sebentar di Sekretariat FBKN.Trima Kasih Sebelumnya Bapak Korwil,” ungkap Afandi.
Karena pertemuan kemarin agak mendadak Korwil tidak dapat hadir Karena sedang di luar kota, dan menyampaikan mohon maaf atas ketidakhadirannya.
Dalam pertemuan tersebut disepakati untuk melakukan aksi massa di PT. CNS (Mayora Group) pada 06 Januari 2020 dan dimulai jam 08.00 Witeng. Dan surat pemberitahuan aksi langsung dibuat dan didistribusikan kepada instansi terkait seperti Disnaker, Kepolisian dan Perusahaan. (SM)