SBSINewsFathur Rozikin yang bekerja pada PT. Sumber Alfaria Trijaya Tbk sejak tahun 2013 di PHK sepihak oleh perusahaan.

Alfamart tempat Fathur Rozikin bekerja berada di Jl. Letnan Murod Palembang. Dia menuturkan bahwa bekerja sejak tahun 2009 di Alfamart Frenchise Permata Candi Loka Cabang Sidoarjo, Jawa Timur. Kemudian tahun 2013 memohon pada Alfamart Branch Surabaya untuk mutasi atas keinginan sendiri ke Branch Palembang dan permohonan mutasi itu di setujui.

Di Branch Alfamart Palembang Fathur Rozikin ditugaskan menjadi Kepala Toko Alfamart Letnan Murod (p058) bersama Manager Area Alfamart Dadang Budi Maulana dan Korwil Area Juneri.

Pada Juni 2019 Fathur Rozikin mengajukan cuti untuk menikah dengan mengajukan cuti tahunan. Karena cuti tahunan ini pun merupakan hak pekerja jika yang tidak diambil makan ajan hangus karena tidak dapat digantikan dengan uang.

Pengajuan cuti tahunan ini dapat dipastikan tidak akan mengganggu operasional toko, karena saat mendapat hak cuti menikah dan cuti tahunan posisinya sebagai Kepala Toko sudah di back up oleh Kepala Toko yang baru bernama Joni.

Pengajuan cuti nikah dan cuti tahunan ini diakui Fathur Rozikin dilakukan melalui online Alfamart dan pengajuan tersebut pun disetujui oleh Manager Dadang Budi Maulana.

Persetujuan cuti ini pun telah disetujui oleh Korwil Alfamart Juneri terhitung mulai cuti sejak tanggal 26 Juni 2019 hingga 6 Juli 2019.

Karena merasa masih memiliki sisa cuti tahunan, Fathur Rozikin mengajukan lagi cuti tambahan untuk melakukan perkawinan adat Jawa dengan istilah “Boyong Mantu” pada tanggal 11 – 19 Juli 2019. Untuk pengajuan cuti tahunan tambahan ini pun telah disetujui oleh Manager Area Alfamart Dadang Budi Maulana.

Anehnya, saat sedang menjalani
cuti ini Fathur Rozikin di PHK sepihak dengan alasan telah mangkir selama 5 hari berturut-turut dengan Surat Nomor: PHK 002/hrd/plg/sat/VIII/2019.

Surat panggilan atau pemberitahuan dari pihak perusahaan pun tidak pernah diterima oleh Fathur Rozikin.

Sehingga dia pun mengaku sangat terkejut dan tak habis pikir bagaimana bisa di PHK ketika sedang menikmati cuti tahunan.

Atas PHK sepihak ini Fathur Rozikin hanya menerima gaji untuk bulan Juni sebesar Rp 10.000.

Akibatnya dia pun tak menerima gaji untuk bulan Juli, Agustus, September 2019 dan seterusnya sampai sekarang.

Atas perselisihan hubungan kerja inilah Fathur Rozikin mengadukan masalahnya pada LBH (K)SBSI Umar Adikusuma, SH. dan Hendra untuk melakukan mediasi bersama di Dinas Ketenagakerjaan Kota Palembang.

Mediasi itu terjadi pada 19 Agustus dan 26 Agustus 2019 dan 2 September 2019.
Daro pihak Disnaker Palembang Afick Afrizal, SH., MH. menganjurkan pada perusahaan untuk mempekerjakan kembali pada posisi semula. Atas dasar itulah Fathur Rozikin datang ke Kantor Alfamart untuk bekerja kembali, tetapi pihak perusahaan tidak mau menerima lagi dirinya sebagai karyawan.

Atas dasar itu LBH (K)SBSI melayangkan Surat somasi kepada Alfamart yang isinya teguran atau segera membayar pesangon sesuai pasal 156 UU Ketenagakerjaan.

Karena tidak ada tanggapan dari pihak perusahaan, maka perkara ini akan berlanjut Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Palembang.

Hingga sekarang Fathur Rozikin sudah nenjalani persidangan yang ke -5 tahap bukti surat dan saksi dari penggugat.

Fathur Rozikin sangat berharap bisa mendapatkan hak-hak yang sepatutnya harus dia terima sesuai pasal 156 undang undang ketenagakerjaan.
Atas pemutusan hubungan kerja sepihak ini.

“Do’akan saya mudah mudahan saya mendapat hak hak saya selaku mantan pekerja alfamart, sesuai pasal 156 undang undang ketenagakerjaan atas pemutusan hubungan kerja sepihak ini,” ujar Fathur Rozikin.

” Walapun bekerja kembali Saya sudah tidak kerasan lagi kerja di sana karena merasa di zolimi terus menerus akhirnya memilih minta pesangon, biarpun anjuran di pekerjaan kembali,” lanjut Fathur. (Jacob Ereste)

1 KOMENTAR

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here